TRENDING

Kasus Penggelapan Kapal Milik Sayyidah, Sulaisi Minta Penyidik Agar Teliti dan Cermat

3 menit membaca
Redaksi SN
Hukum & Kriminal - 22 Okt 2026

SUMENEP, Serikatnasional.id — Penasihat Hukum Sayyidah, Sulaisi Abdurrazaq, meminta penyidik Polresta Sumenep berhati-hati menangani laporan dugaan penggelapan kapal layar motor KLM AYTA CK 2 GT 53 yang ditaksir bernilai Rp 1,5 miliar.

Sulaisi mengingatkan penyidik agar tidak memberi celah yang bisa dimanfaatkan pihak-pihak yang terlibat sehingga potensi menghindar dari tanggungjawab pidana.

“Penyidik harus berhati-hati, teliti, cermat, dan profesional. Setiap orang yang diduga terlibat harus diperiksa berdasar alat bukti dan perannya masing-masing. Jangan ada pihak yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban justru lolos karena penyidikan tidak dilakukan secara komprehensif,” kata Sulaisi.

Perkara ini bermula dari kepemilikan sebuah kapal yang dibuat pada 2017 oleh Sulaiman, suami Sayyidah. Kapal itu digunakan untuk mengangkut barang pada rute Kalianget–Kangean. Sulaiman meninggal dunia tanggal 14 Juli 2021.

Sayyidah baru mendengar kabar pada Desember 2024 bahwa kapal tersebut diduga telah dijual oleh H. Abd. Kadir, kakak kandung Sulaiman, tanpa persetujuannya.

Kapal yang dipersoalkan memiliki identitas KLM AYTA CK 2 GT 53, dengan panjang 21,77 meter, lebar 7 meter, dan tinggi 2,3 meter. Kapal berbahan kayu itu menggunakan mesin Mitsubishi berkekuatan 225 PS.

Sayyidah kemudian melaporkan dugaan peristiwa tersebut ke Polresta Sumenep. Ia menaksir kerugiannya mencapai Rp 1,5 miliar.Bagi Sulaisi, penyidikan tidak cukup berhenti pada pemeriksaan pelapor dan terlapor.

Penyidik, perlu menelusuri dokumen kepemilikan kapal, proses pengalihan, identitas pembeli, nilai transaksi, serta aliran dana hasil penjualan. Keterangan nakhoda dan pihak lain yang mengetahui penguasaan maupun pengoperasian kapal juga perlu diuji dengan bukti yang tersedia.

“Yang harus dicari adalah fakta hukumnya. Siapa yang menjual, atas dasar kewenangan apa, siapa yang menerima uang, dan apakah ada pihak lain yang turut serta secara sadar. Semua itu harus terang agar pertanggungjawaban pidana tidak berhenti hanya pada satu orang jika alat bukti menunjukkan keterlibatan pihak lain,” ujarnya.

Sulaisi juga meminta penyidik menindaklanjuti secara serius apabila ditemukan keterangan saksi yang bertentangan dengan fakta dan bukti yang sah.

“Jika ditemukan bukti bahwa seseorang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau melakukan tindakan menghambat penyidikan, penyidik harus mendalami perbuatannya dan menentukan konsekuensi hukumnya. Apabila bukti yang cukup menunjukkan adanya tindak pidana tersendiri, penanganannya harus dilakukan sesuai hukum,” kata Sulaisi.

Dalam konteks penahanan, Sulaisi meminta penyidik memperhatikan ketentuan Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Menurut dia, penahanan harus dinilai berdasarkan ketentuan yang berlaku, alat bukti yang sah, serta keadaan konkret yang memenuhi persyaratan undang-undang.

“Jangan sampai proses penyidikan memberi ruang bagi siapa pun untuk menghindari hukum. Tetapi penegakan hukum juga harus dilakukan secara terukur, berdasarkan bukti, dan dengan tetap menghormati hak setiap orang,” ujarnya.

Hingga berita ini disusun, uraian mengenai dugaan penjualan kapal tersebut masih merujuk pada kronologi pihak pelapor. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana, keterlibatan pihak lain, serta pertanggungjawaban masing-masing orang merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian (*)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *