Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Ekspor CPO dan Turunannya Periode 2022–2024

2 menit membaca
Redaksi SN
Nasional - 10 Feb 2026


Jakarta, Serikatnasional.id – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk palm oil mill effluent (POME), periode 2022 hingga 2024.

Penetapan tersangka diumumkan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dalam siaran pers Nomor PR–055/012/K.3/Kph.3/02/2026 tertanggal 10 Februari 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.


“Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” ujar Anang dalam keterangan resminya.


Dalam perkara ini, para tersangka diduga melakukan rekayasa klasifikasi komoditas ekspor. CPO yang secara substansi merupakan komoditas strategis nasional dengan HS Code 1511, diduga diklasifikasikan sebagai produk lain seperti POME atau Palm Acid Oil (PAO) dengan HS Code 2306.


“Rekayasa klasifikasi tersebut dilakukan dengan tujuan menghindari rezim pengendalian ekspor CPO, sehingga komoditas yang pada hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan negara,” jelasnya.


Modus tersebut diduga digunakan untuk menghindari pembatasan dan pelarangan ekspor, kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), serta pengenaan Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy). Bahkan, penyidik juga menemukan indikasi adanya pemberian imbalan atau kick back kepada oknum pejabat guna melancarkan proses administrasi dan pengawasan ekspor.


Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian dan/atau kehilangan penerimaan dalam jumlah besar. Berdasarkan perhitungan sementara tim penyidik, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun untuk periode 2022–2024. Perhitungan final masih menunggu hasil audit resmi.


Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 2 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Selanjutnya, para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *