
Sumenep, Serikatnasional.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menegaskan komitmennya dalam mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumenep, Nur Fajriyah, S.H., yang hadir mewakili Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun). Kepastian itu ia sampaikan saat kegiatan Capacity Building Sosialisasi Optimalisasi Pengelolaan Pajak Daerah Tahun 2025 di Ruang Rapat Arya Wiraraja, Kantor Bupati Sumenep, Kamis (21/8/2025).
Nur Fajriyah menekankan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 telah mengatur secara tegas kewajiban pembayaran pajak, termasuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) pada sektor makanan dan minuman. Menurutnya, pajak tidak hanya kewajiban moral, melainkan kewajiban hukum yang bersifat memaksa.
“Pajak ini wajib dan sifatnya memaksa. Artinya, setiap wajib pajak harus tunduk pada ketentuan yang berlaku, tanpa terkecuali,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila ada wajib pajak yang lalai menunaikan kewajibannya, pemerintah daerah memiliki langkah penindakan yang terukur. Mulai dari teguran administratif, evaluasi perizinan, hingga pelimpahan kasus ke Kejaksaan Negeri Sumenep untuk proses lebih lanjut.
“Jika ada wajib pajak, khususnya PBJT makanan dan minuman, yang tidak membayar pajak, maka izinnya bisa ditinjau kembali. Setelah teguran diberikan dan tidak ada itikad baik, perkaranya akan kami tangani di Kejari Sumenep,” jelasnya.
Sebagai pengacara negara, pihaknya menegaskan tidak akan membiarkan kerugian negara akibat kelalaian maupun kesengajaan wajib pajak. Kejaksaan, kata dia, memiliki kewenangan untuk menempuh langkah hukum demi memastikan penerimaan daerah tetap optimal.
“Kami sebagai pengacara negara tentu akan mengambil langkah tegas. Negara memberikan amanah kepada kami untuk memastikan setiap kewajiban pajak dipenuhi, sehingga potensi penerimaan daerah tidak hilang begitu saja,” tegasnya.
Lebih jauh, Nur Fajriyah mengingatkan bahwa kepatuhan membayar pajak akan memberikan dampak positif langsung kepada masyarakat. Pajak yang terkumpul, ujarnya, akan kembali dalam bentuk layanan publik dan pembangunan daerah.
“Semakin tinggi kesadaran membayar pajak, semakin besar pula manfaat yang dirasakan masyarakat. Jadi, kepatuhan pajak bukan hanya kewajiban hukum, melainkan juga wujud kontribusi nyata bagi kemajuan Sumenep,” ungkap sosok JPU asal Sampang itu.
Menutup paparannya, ia menegaskan Kejaksaan Negeri Sumenep siap mengawal penegakan aturan perpajakan dengan penuh tanggung jawab.
“Kami berharap wajib pajak disiplin dan taat aturan. Namun, bila ada yang lalai, kami tidak akan ragu bertindak sesuai hukum yang berlaku,” tutup Jaksa Nur.


Tidak ada komentar