Kejati Riau gelar FGD perkuat kapasitas jaksa dalam penanganan perkara tipikor dan implementasi KUHP nasional

2 menit membaca
Redaksi SN
News - 19 Nov 2025

Pekanbaru, Serikatnasional.id — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk meningkatkan kapasitas para jaksa dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta pendalaman terhadap penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mulai berlaku Januari 2026.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Sabtu, 15 November 2025, di Aula Sasana H.M. Prasetyo, Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejati Riau.Kegiatan dibuka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Sutikno, S.H., M.H., yang menyampaikan apresiasi kepada seluruh jaksa yang hadir.

Ia menegaskan bahwa peningkatan kompetensi aparat penegak hukum merupakan kebutuhan penting di tengah dinamika perkembangan hukum saat ini.

“Terima kasih kepada seluruh rekan jaksa yang hadir. FGD ini penting untuk memperkuat kemampuan kita dalam menangani perkara Tipikor dan mendalami penerapan KUHP baru yang akan berlaku Januari 2026,” ujar Sutikno.

Ia berharap kegiatan diikuti dengan serius serta mencermati materi dari para narasumber.Materi pertama disampaikan oleh Kepala BPKP Provinsi Riau, Evenri Sihombing, yang menekankan pentingnya sinergi antara pendekatan akuntansi dan hukum dalam perhitungan kerugian negara.

Ia menegaskan bahwa kolaborasi antara auditor dan penyidik sejak tahap awal menjadi kunci untuk menghasilkan perhitungan kerugian keuangan negara yang komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Dalam penanganan Tipikor, harmonisasi antara penyidik dan auditor sangat diperlukan agar perolehan eviden kerugian negara dapat dipercepat dan diperkuat,” jelasnya.

Narasumber berikutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Dr. Ratih Andrawina Seminar, S.H., M.H., memaparkan perubahan mendasar dalam filosofi dan struktur KUHP nasional, termasuk penguatan prinsip keseimbangan antara perbuatan dan sikap batin, konsep living law, pertanggungjawaban pidana korporasi, serta prinsip individualisasi pidana yang memberi ruang lebih luas bagi hakim dalam menjatuhkan sanksi.

Dr. Ratih juga menguraikan perkembangan hukum pidana setelah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta pentingnya pemahaman mendalam bagi jaksa dalam menerapkan ketentuan-ketentuan baru tersebut.

Kejati Riau menegaskan komitmennya untuk memperkuat profesionalisme aparat penegak hukum, meningkatkan kolaborasi antar lembaga, dan memastikan penegakan hukum selaras dengan ketentuan terbaru.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *