
Palembang, Serikatnasional.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp616.526.339.349 dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa sebelumnya, pada Kamis, 7 Agustus 2025, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp506.150.000.000.
Penyitaan tersebut terkait langsung dengan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada dua perusahaan tersebut.
Selanjutnya, pada Rabu, 7 Januari 2026, penyidik kembali menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp110.376.339.349. Dana tersebut diserahkan melalui saksi VI selaku Direktur PT BSS bersama Penasehat Hukum tersangka berinisial WS.
“Dengan demikian, total keuangan negara yang berhasil diselamatkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam perkara ini mencapai Rp616,5 miliar,” ujar Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangannya, Rabu (7/1/2026).
Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian awal dari upaya pengembalian kerugian keuangan negara, mengingat estimasi kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp1,3 triliun.
Menurutnya, penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya berorientasi pada penetapan tersangka dan pemidanaan, tetapi juga memiliki tujuan penting lainnya, yakni penyelamatan dan pemulihan keuangan negara.
“Kejaksaan berkomitmen untuk terus mengoptimalkan upaya pengembalian kerugian keuangan negara sebagai bagian integral dari penegakan hukum tindak pidana korupsi,” pungkasnya.


Tidak ada komentar