Kejati Sumsel Tangkap Oknum Anggota DPRD Muara Enim Terkait Dugaan Suap Proyek Irigasi Rp1,6 Miliar

2 menit membaca
Redaksi SN
News - 22 Feb 2026

Palembang, Serikatnasional.id – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menangkap dua orang terkait dugaan penerimaan hadiah, janji, gratifikasi atau suap pada kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 18 Februari 2026 terhadap dua orang berinisial KT, oknum anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, dan RA, yang merupakan anak dari KT.

Keduanya diduga menerima uang sekitar Rp1,6 miliar dari pengusaha atau rekanan terkait pencairan uang muka proyek pengembangan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim.

“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penangkapan terhadap dua orang berinisial KT selaku anggota DPRD Muara Enim dan RA selaku anak anggota DPRD Muara Enim terkait pemberian uang sekitar Rp1,6 miliar dari pengusaha atau rekanan proyek,” demikian keterangan resmi Kejati Sumsel, Rabu (18/2/2026).

Selain melakukan penangkapan, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Muara Enim, yaitu dua rumah milik KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5 dan Blok Q6 Desa Muara Lawai serta satu rumah milik saksi MH di Jalan Pramuka 4 Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi yang berasal dari berbagai pihak terkait.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa uang sekitar Rp1,6 miliar yang bersumber dari proyek irigasi dengan nilai kontrak sekitar Rp7 miliar diduga digunakan untuk membeli satu unit mobil Alphard warna putih bernomor polisi B 2451 KYR.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Alphard warna putih, dokumen penting, barang elektronik berupa telepon genggam, serta sejumlah surat yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Dari hasil penggeledahan pada tiga lokasi dilakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Alphard warna putih, dokumen, barang elektronik handphone serta surat yang berkaitan dengan perkara tersebut,” lanjut keterangan resmi Kejati Sumsel.

Penyidik Kejati Sumatera Selatan menyatakan perkara ini masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemeriksaan terhadap pihak lain, termasuk unsur Pemerintah Daerah.

“Perkara ini akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemeriksaan dari Pemerintah Daerah termasuk kepala daerah,” demikian pernyataan Kejati Sumsel.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *