
Palembang, Serikatnasional.id — Kejati Sumatera Selatan menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan Aset Kas Besar pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo, Muara Enim, untuk periode 2022–2023.
Para tersangka terdiri dari pimpinan cabang, penyelia layanan, account officer, serta empat perantara KUR Mikro. Empat di antaranya langsung ditahan di Rutan Pakjo Palembang. Total 134 saksi telah diperiksa.
Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 12,79 miliar.Modus yang digunakan meliputi manipulasi data nasabah, pemalsuan dokumen, serta mempermudah proses pencairan KUR tanpa prosedur sah.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menegaskan komitmen kejaksaan dalam mengungkap penyalahgunaan kewenangan.
“Penyidikan terus berjalan dan pengembangan perkara sangat dimungkinkan,” Tegasnya.

Tidak ada komentar