Oplus_131072Oleh: Hendro Saputra (Kader GMNI Sumbawa)
Opini, Serikatnasional.id – Kelangkaan gas LPG tabung 3 kilogram kembali menjadi persoalan serius di Kabupaten Sumbawa. Dalam beberapa pekan terakhir, masyarakat di berbagai kecamatan mengeluhkan sulitnya memperoleh gas bersubsidi. Antrean panjang di pangkalan, stok cepat habis, dan harga yang menembus Rp40.000 per tabung menjadi keluhan yang berulang dari tahun ke tahun.
Padahal, pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebagai bentuk perlindungan bagi rumah tangga berpenghasilan rendah. Namun, di lapangan, kebijakan itu sering tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Keterbatasan stok di pangkalan dan distribusi yang tidak merata membuat masyarakat terpaksa membeli di luar jalur resmi dengan harga jauh lebih mahal.
Persoalan kelangkaan LPG 3 kg ini tidak hanya menyangkut urusan teknis distribusi, tetapi juga memperlihatkan ketimpangan antara kewenangan pemerintah pusat dan tanggung jawab yang harus dipikul pemerintah daerah.
Secara regulatif, pengelolaan LPG 3 kg berada di bawah kendali pemerintah pusat. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 yang kemudian diperbarui dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kilogram.
Pemerintah pusat menetapkan kuota nasional, harga, dan pembiayaan subsidi. Sementara itu, pemerintah daerah hanya bertugas melakukan pengawasan di lapangan.
Namun, penetapan kuota yang bersifat nasional sering kali tidak mencerminkan kebutuhan riil di daerah. Di Kabupaten Sumbawa, misalnya, jumlah rumah tangga dan pelaku usaha mikro terus bertambah, tetapi kuota gas bersubsidi tidak ikut meningkat secara seimbang.
Akibatnya, stok cepat menipis, masyarakat kesulitan mendapatkan LPG, dan harga melambung tinggi di tingkat pengecer.Di tingkat provinsi, Pemerintah Nusa Tenggara Barat telah mengatur HET melalui Keputusan Gubernur Nomor 750/444 Tahun 2023.
Meski demikian, aturan tersebut belum berjalan efektif. Distribusi yang tidak merata dan lemahnya pengawasan membuat harga di lapangan kerap melebihi batas resmi. Pemerintah Kabupaten Sumbawa pun telah melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah pangkalan dan memperketat pengawasan.
Namun, langkah tersebut terbatas karena kewenangan penambahan kuota berada di tangan pemerintah pusat.Kondisi ini menimbulkan paradoks birokrasi: daerah dituntut menjaga stabilitas sosial, tetapi tidak diberi kuasa untuk menyelesaikan akar masalahnya.
Pandangan ini sejalan dengan pemikiran Amartya Sen dalam Development as Freedom (1999). Menurutnya, kemiskinan dan ketimpangan sering kali bukan disebabkan oleh kelangkaan sumber daya, tetapi oleh kegagalan tata kelola dan kebijakan yang tidak adil. Dalam konteks Sumbawa, masalah bukan pada ketersediaan gas semata, tetapi pada sistem distribusi dan penentuan kuota yang tidak berpihak pada kebutuhan masyarakat di daerah.
Hal ini juga sejalan dengan pandangan Miriam Budiardjo dalam Dasar-Dasar Ilmu Politik yang menegaskan bahwa kekuasaan tanpa tanggung jawab merupakan bentuk ketidakadilan administratif. Pemerintah pusat yang memegang kendali penuh atas kuota dan subsidi, namun menyerahkan beban sosialnya kepada daerah, menciptakan ketimpangan dalam praktik pemerintahan.
Dalam semangat nasionalisme ekonomi, Soekarno pernah menekankan dalam gagasan Marhaenisme bahwa pembangunan harus berpihak pada rakyat kecil dan memastikan sumber daya nasional digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Energi, termasuk LPG 3 kg, adalah bagian dari kedaulatan ekonomi rakyat yang tidak boleh dikorbankan oleh kebijakan yang sentralistis.
Sementara itu, Mohammad Hatta dalam gagasannya tentang Demokrasi Ekonomi menulis bahwa negara memiliki kewajiban moral untuk menjamin kebutuhan dasar rakyat, termasuk akses terhadap energi. Menurut Hatta, kesejahteraan tidak boleh bergantung pada mekanisme pasar semata, melainkan harus dikelola dengan prinsip keadilan sosial dan tanggung jawab negara.
Karena itu, kelangkaan LPG 3 kg di Kabupaten Sumbawa seharusnya menjadi momentum evaluasi kebijakan energi bersubsidi secara menyeluruh. Pemerintah pusat perlu menetapkan kuota berdasarkan data konsumsi aktual di daerah, sementara pemerintah daerah diperkuat kewenangannya dalam pengawasan distribusi agar subsidi tepat sasaran.
LPG 3 kg bukan sekadar komoditas, tetapi kebutuhan dasar masyarakat. Ketika distribusinya terganggu, dampaknya langsung dirasakan oleh rakyat kecil, terutama rumah tangga berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro.
Oleh sebab itu, kebijakan energi harus diletakkan dalam kerangka keadilan sosial sebagaimana amanat konstitusi. Negara harus hadir tidak hanya sebagai regulator, tetapi sebagai pelindung kepentingan rakyatnya. Tanpa perbaikan tata kelola dari hulu ke hilir, kelangkaan LPG 3 kg akan terus berulang, meninggalkan beban bagi mereka yang justru paling berhak atas subsidi tersebut.

Tidak ada komentar