Oleh: Arvindo Noviar
Ketua Umum Partai Rakyat
Saya menilai periodisasi Presiden dan Wakil Presiden bukanlah sebuah hal yang harus bersifat kaku. Selama rakyat menghendaki dan figur yang dikehendaki oleh rakyat itu berkenan, jangankan 3 periode, semua periode boleh.
Tetapi saya menolak amandemen. Sebab, jika prosedur penerapannya melalui jalur amandemen, saya khawatir terjadi pengulangan tragedi penyelundupan pasal-pasal kapitalis liberalis seperti yang terjadi pada saat amandemen 1999-2002 yang membawa Bangsa dan Negara Indonesia kian tergelincir ke bibir jurang kehancuran.
Maka saya ingin memberikan solusi alternatif kepada seluruh pihak, solusi tunggal, ialah: reposisi UUD kita kembali ke UUD 1945 yang asli dan konsekuen. Dengan mereposisi UUD 2002 kembali ke UUD 1945, maka dengan sendirinya Pancasila akan terevitalisasi, Bhinneka Tunggal Ika akan terajut, dan NKRI akan semakin kokoh. Periodisasi jabatan Presiden dan Wakil Presiden hanya konsekuensi derivat-residual yang bersifat hilir.
Saya rasa bukan saatnya lagi kita meromantisasi “reformasi” yang jelas-jelas telah terbukti membuat Bangsa dan Negara ini semakin melenceng dari apa yang dicita-citakan oleh Para Pendiri Bangsa.
Maka saya atas nama Ketua Umum Partai Rakyat mendorong Pak Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Dekrit Presiden yang berisi tentang reposisi UUD 2002 kembali ke UUD 1945 yang asli dan konsekuen. Kalau pun Beliau tidak lakukan hari ini, suatu hari, salah satu dari kami (kaum muda) yang akan melakukan itu.


Tidak ada komentar