TRENDING

Paminal Temukan Bukti Dugaan Pelanggaran Etik AIPDA Edi Hermanto, Kuasa Hukum Korban Tunggu Ketegasan Polresta Sumenep

3 menit membaca
Redaksi SN
Hukum & Kriminal - 23 Okt 2026

SUMENEP, Serikatnasional.id — Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polresta Sumenep menyatakan telah menemukan bukti yang cukup terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri oleh AIPDA Edi Hermanto, anggota Polsek Gapura yang bertugas sebagai Banit SPKT Polsek Gapura, Polresta Sumenep.

Temuan tersebut tertuang dalam pemberitahuan tindak lanjut pengaduan masyarakat yang diajukan Sulaisi Abdurrazaq & Partners Law Firm pada 14 Oktober 2026. Pengaduan itu berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga melibatkan anggota kepolisian tersebut.

Dalam pemberitahuan itu, Sipropam menyatakan hasil penyelidikan menemukan bukti yang cukup bahwa AIPDA Edi Hermanto telah memenuhi unsur pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, khususnya terkait kewajiban menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Penanganan Berlanjut ke Unit ProvosSelain mengungkap adanya bukti yang cukup, Sipropam Polresta Sumenep juga menyampaikan bahwa penanganan pengaduan tersebut selanjutnya dilimpahkan kepada Unit Provos Sipropam Polresta Sumenep.Pelimpahan ini menjadi tahapan lanjutan dalam penanganan pengaduan yang diajukan kuasa hukum korban.

Meski demikian, tindak lanjut tersebut perlu dibedakan dari putusan pelanggaran etik yang telah berkekuatan hukum tetap. Status dan hasil akhir penanganan perkara masih menunggu proses lebih lanjut dari pihak kepolisian.

Dalam surat pemberitahuan tersebut, Sipropam juga mencantumkan saluran komunikasi melalui Unit Paminal Sipropam untuk penyampaian informasi, saran, dan masukan terkait penanganan pengaduan.

Sulaisi Menunggu Sikap Tegas Polresta SumenepKuasa hukum korban, Sulaisi Abdurrazaq, mengatakan pihaknya menunggu langkah tegas Polresta Sumenep setelah adanya pemberitahuan bahwa penyelidikan internal menemukan bukti yang cukup terkait dugaan pelanggaran kode etik tersebut.Menurut Sulaisi, tindak lanjut pengaduan ini penting bukan hanya bagi kepentingan korban, melainkan juga bagi upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

“Setelah Sipropam menyampaikan bahwa telah ditemukan bukti yang cukup dan penanganannya dilimpahkan kepada Unit Provos, kami menunggu sikap tegas Polresta Sumenep. Penanganan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” demikian pokok sikap yang disampaikan Sulaisi.

Ia menilai, setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota kepolisian perlu ditangani secara serius agar tidak menimbulkan persepsi bahwa anggota Polri memperoleh perlakuan berbeda di hadapan hukum.

Bagi Sulaisi, penegakan kode etik merupakan bagian penting dari upaya menjaga marwah institusi kepolisian. Apabila pelanggaran terbukti melalui proses pemeriksaan yang sah, tindakan sesuai ketentuan harus dijatuhkan secara proporsional.

“Citra Polri yang baik tidak cukup dibangun melalui slogan. Kepercayaan publik tumbuh ketika setiap anggota yang diduga melanggar aturan diperiksa secara objektif dan, apabila terbukti bersalah, diberikan sanksi sesuai ketentuan,” ujarnya.

Sulaisi juga berharap proses penanganan di Unit Provos tidak berhenti pada pelimpahan administrasi, tetapi berlanjut pada pemeriksaan yang tuntas dan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menegaskan, pihaknya menghormati proses pemeriksaan internal kepolisian dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun, menurut dia, kepastian tindak lanjut menjadi hal penting bagi korban yang telah menempuh jalur pengaduan resmi.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat informasi mengenai keputusan akhir pemeriksaan etik terhadap AIPDA Edi Hermanto. Karena itu, perkembangan penanganan selanjutnya masih menunggu langkah resmi Polresta Sumenep.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *