
Sumenep, Serikatnasional.id – Menjelang datangnya bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Desa Karduluk, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep mengeluarkan surat edaran yang mengatur jam operasional usaha kuliner di wilayah desa tersebut.
Surat edaran bernomor 008/435.312.114/II/2026 tertanggal 18 Februari 2026 itu ditujukan kepada seluruh pemilik usaha rumah makan, restoran, kantin, dan warung makan di Desa Karduluk.
Dalam edaran tersebut, Pemerintah Desa Karduluk menegaskan bahwa seluruh pengusaha kuliner dilarang membuka usaha pada siang hari selama bulan Ramadan. Kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.
Kepala Desa Karduluk, Ahmad Faruq, yang memiliki latar belakang santri ini menyampaikan bahwa jam operasional rumah makan selama Ramadan hanya diperbolehkan mulai pukul 16.00 WIB atau menjelang waktu berbuka puasa serta saat waktu sahur.
“Selama bulan suci Ramadan, rumah makan dan warung makan di Desa Karduluk hanya diperbolehkan buka mulai pukul 16.00 WIB atau menjelang berbuka puasa dan pada waktu sahur,” tegas Alumnus Pondok Pesantren Annuqayah itu.
Pemerintah desa juga mengingatkan bahwa pemilik usaha yang membuka warung makan di luar jam yang telah ditentukan akan mendapatkan teguran langsung dari pihak desa.
“Apabila terdapat warung makan yang buka tidak sesuai ketentuan, maka akan dilakukan peneguran langsung ke tempat usaha yang melanggar,” lanjut isi edaran.
Pemerintah Desa Karduluk berharap seluruh pemilik usaha kuliner dapat mematuhi aturan tersebut demi menjaga suasana yang kondusif dan penuh penghormatan selama bulan suci Ramadan.
Surat edaran tersebut sekaligus menjadi pedoman bagi para pelaku usaha kuliner di Desa Karduluk dalam menjalankan aktivitas usaha selama Ramadan tahun ini.

Tidak ada komentar