
Sumenep, Serikatnasional.id – RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep resmi menyandang status sebagai rumah sakit Kelas B sekaligus menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) mulai Februari 2026. Peningkatan status ini menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat mutu layanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Sumenep dan wilayah sekitarnya.
Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, dr. Erliyati, M.Kes., mengatakan bahwa perubahan status tersebut bukan sekadar peningkatan administratif, melainkan bagian dari komitmen nyata untuk meningkatkan kualitas pelayanan, sarana prasarana, serta profesionalitas tenaga kesehatan.
“Dengan naiknya status menjadi rumah sakit Kelas B dan BLUD, kami memiliki keleluasaan dalam pengelolaan layanan sehingga bisa lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Ini adalah bentuk komitmen kami menghadirkan layanan kesehatan yang lebih cepat, tepat, dan berkualitas,” ujarnya.
Sebagai rumah sakit Kelas B, RSUD dr. H. Moh. Anwar memperkuat layanan penanganan kasus rujukan dengan tingkat kompleksitas lebih tinggi. Penguatan dilakukan pada berbagai layanan intensif seperti Instalasi Gawat Darurat (IGD), Intensive Care Unit (ICU), Pediatric Intensive Care Unit (PICU), serta Neonatal Intensive Care Unit (NICU). Langkah ini diharapkan mampu mengurangi kebutuhan rujukan pasien ke luar daerah.
Selain peningkatan layanan medis, pada tahun 2026 RSUD dr. H. Moh. Anwar juga memfokuskan diri pada percepatan digitalisasi layanan kesehatan. Transformasi digital tersebut meliputi sistem pendaftaran online, penerapan rekam medis elektronik, serta integrasi layanan berbasis teknologi guna mempersingkat antrean dan meningkatkan efisiensi pelayanan.
“Digitalisasi menjadi prioritas kami di tahun 2026. Kami ingin masyarakat mendapatkan kemudahan akses layanan tanpa prosedur yang berbelit. Semua akan terintegrasi dan transparan,” tegas dr. Erliyati.
Penguatan layanan spesialis juga menjadi agenda penting seiring peningkatan status rumah sakit. Dengan status Kelas B, RSUD dr. H. Moh. Anwar dituntut memiliki dokter spesialis yang lebih lengkap sehingga masyarakat tidak perlu lagi keluar daerah untuk mendapatkan pelayanan medis tertentu.
Dalam aspek aksesibilitas, RSUD dr. H. Moh. Anwar memastikan pelayanan kesehatan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat, termasuk bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pasien dapat memperoleh layanan kesehatan cukup dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami pastikan masyarakat Sumenep bisa berobat cukup dengan NIK atau KTP. Prinsipnya, tidak boleh ada warga yang kesulitan mendapatkan layanan kesehatan,” tambahnya.
Dengan peningkatan status menjadi rumah sakit Kelas B dan penerapan BLUD, RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep diharapkan semakin memperkuat posisinya sebagai rumah sakit rujukan utama di wilayah Madura serta mampu menghadirkan pelayanan kesehatan yang profesional, modern, dan berpihak kepada masyarakat.


Tidak ada komentar