RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Terapkan Kebijakan Kompensasi Layanan

3 menit membaca
Redaksi SN
News - 15 Mar 2026

Sumenep, Serikatnasional.id – RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep mengambil langkah progresif yang patut diapresiasi publik di tengah meningkatnya tuntutan terhadap pelayanan kesehatan yang transparan dan berkeadilan.

Rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Sumenep tersebut secara resmi menetapkan kebijakan kompensasi layanan bagi pasien yang menerima pelayanan tidak sesuai standar. Kebijakan ini dinilai sebagai terobosan langka, bahkan disebut sebagai salah satu yang pertama di Indonesia.

Kebijakan strategis itu tertuang dalam Surat Keputusan Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, yang tidak hanya mengatur mekanisme pemberian kompensasi kepada pasien, tetapi juga memuat sanksi serta evaluasi bagi tenaga layanan yang terbukti melanggar standar operasional prosedur (SOP).

Langkah ini menjadi penegasan bahwa rumah sakit memilih bersikap terbuka dan bertanggung jawab, bukan menutup diri dari kritik.

Skema kompensasi diberikan kepada pasien yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan. Bentuknya beragam, mulai dari permohonan maaf resmi, penjelasan layanan secara transparan, prioritas pelayanan lanjutan, hingga bentuk kompensasi lain yang disesuaikan dengan jenis dan tingkat pelanggaran—baik dari sisi prosedur, waktu pelayanan, maupun biaya.

Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Erliyati, M.Kes, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan wujud tanggung jawab moral dan profesional institusi kepada masyarakat.

“Kebijakan kompensasi ini kami tetapkan sebagai bentuk tanggung jawab rumah sakit kepada masyarakat. Ketika layanan tidak berjalan sesuai standar, rumah sakit wajib melakukan koreksi dan memberikan keadilan kepada pasien,” tegasnya. (15/4/2026).

Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga menjadi instrumen evaluasi internal agar seluruh unit pelayanan bekerja lebih disiplin, profesional, dan patuh terhadap standar pelayanan yang telah ditetapkan.

“Kami ingin memastikan setiap pasien mendapatkan pelayanan yang aman, bermutu, dan manusiawi. Standar pelayanan bukan untuk dilanggar, tetapi untuk dijaga,” lanjutnya.

Dalam perspektif pelayanan publik, kebijakan ini dinilai sebagai langkah visioner. RSUD Sumenep tidak hanya berfokus pada pembangunan fasilitas dan penguatan teknologi medis, tetapi juga membangun budaya pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berani bertanggung jawab atas setiap kekurangan.

Manajemen rumah sakit menegaskan, kebijakan ini juga menjadi pesan internal yang kuat bahwa setiap bentuk penyimpangan layanan memiliki konsekuensi nyata. Dengan demikian, budaya kerja di lingkungan rumah sakit diarahkan lebih berorientasi pada keselamatan pasien dan kualitas pelayanan, bukan sekadar rutinitas administratif.

Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk memahami hak dan kewajiban sebagai penerima layanan kesehatan. Pasien berhak memperoleh pelayanan sesuai standar serta menyampaikan keluhan apabila layanan yang diterima tidak optimal, sementara rumah sakit berkewajiban menindaklanjutinya secara profesional.

“Kepercayaan masyarakat adalah aset terbesar rumah sakit. Dengan bersikap terbuka dan bertanggung jawab, kami optimistis kualitas pelayanan akan terus meningkat dan keluhan masyarakat dapat ditekan,” pungkas dr. Erliyati.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *