
Palembang, Serikatnasional.id — Kejaksaan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar (khasanah) pada salah satu bank pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim.Tahap II tersebut dilakukan pada Kamis (12/2/2026) terhadap tujuh orang tersangka, masing-masing berinisial EH, MAP, PPD, WAF, DS, JT, dan IH.
EH diketahui menjabat sebagai pimpinan pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo periode April 2022 hingga Juli 2024. MAP merupakan Penyelia Unit Pelayanan Nasabah dan Uang Tunai periode April 2022 hingga Oktober 2023. Sementara PPD menjabat sebagai Account Officer periode Desember 2019 hingga Oktober 2023.
Empat tersangka lainnya, yakni WAF, DS, JT, dan IH, berperan sebagai perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada kantor cabang pembantu tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa enam tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 12 Februari 2026 hingga 3 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.
“Sementara untuk tersangka WAF, yang bersangkutan saat ini telah menjalani penahanan dalam perkara lain,” jelasnya.
Dengan dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara secara resmi beralih kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Muara Enim.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan serta melengkapi berkas perkara untuk pelimpahan ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus guna proses persidangan.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tidak ada komentar