RSUD dr. H. Moh. Anwar Perketat Jam Kunjung dan Tegaskan Kawasan Tanpa Rokok

1 menit membaca
Redaksi SN
News - 09 Feb 2026

Sumenep, Serikatnasional.id – RSUD dr. H. Moh. Anwar Kabupaten Sumenep memperketat pengawasan terhadap jam kunjungan pasien serta menegaskan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di seluruh area rumah sakit.

Berdasarkan pantauan di pintu masuk utama, pengunjung diwajibkan mematuhi ketentuan jam kunjung yang telah ditetapkan, yakni pukul 10.00–12.00 WIB dan 16.00–20.00 WIB.

Selain itu, jumlah penunggu pasien dibatasi maksimal dua orang, sedangkan pengunjung pasien tidak boleh lebih dari tiga orang.

Di area pintu masuk juga terpasang papan informasi besar bertuliskan “Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Dilarang Merokok di Area Ini” sesuai Peraturan Bupati Nomor 111 Tahun 2021. Aturan tersebut menegaskan bahwa seluruh lingkungan rumah sakit merupakan zona bebas asap rokok.

Petugas keamanan (security) yang berjaga di pos pintu masuk turut mengawasi arus keluar masuk pengunjung guna memastikan ketertiban dan kenyamanan pasien.

Manajemen RSUD menegaskan bahwa pembatasan jam kunjung dan penerapan KTR bertujuan menjaga kondisi pasien agar tetap kondusif serta menciptakan lingkungan rumah sakit yang bersih, sehat, dan aman.

Dengan adanya pengawasan di pintu utama serta papan informasi yang jelas, pihak rumah sakit berharap masyarakat dapat mematuhi seluruh aturan demi mendukung proses penyembuhan pasien dan kelancaran pelayanan kesehatan.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *