Transaksi Miras di Tulungagung, Pemuda Asal Nganjuk Disergap Unit Reskrim Polsek Kedungwaru

2 menit membaca
Redaksi SN

TULUNGAGUNG –  Ratusan botol minuman keras (Miras) jenis arak bali yang akan diedarkan di wilayah Tulungagung berhasil digagalkan Anggota Polsek Kedungwaru Polres Tulungagung.

Polisi mendapati minuman beralkohol tersebut dari seorang pemuda berinisial AGC warga asal Dusun Semanding Desa Berbek Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

“Pelaku ditangkap petugas karena diduga melakukan tindak pidana melakukan kegiatan usaha memproduksi dan atau memperdagangkan barang yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa dan atau tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yg memuat nama barang, ukuran, berat isi bersih, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan nama pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan menurut ketentuan harus dipasang/dibuat,” terang Kapolsek Kedungwaru AKP Siswanto, SH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, Minggu (20/02/2022).

Lebih lanjut, Nenny mengatakan pengungkapan kasus peredaran miras ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli miras dengan cara C.O.D. 

Berbekal dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan yang mengarah pada pelaku hingga akhirnya pelaku dilakukan penangkapan pada, Jumat, (18/02/2022) kemarin sekira pukul 22.00 WIB.

“Anggota Polsek Kedungwaru saat melakukan penyergapan kepada pelaku dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kedungwaru, yang mana saat itu pelaku akan melakukan transaksi di ditepi jalan Raya sebelah utara RSUD. dr. Iskak masuk Desa/Kecamatan Kedungwaru,” lanjut Nenny.

Dari hasil penggeledahan  kepada pelaku, didapati barang bukti berupa 109 (seratus sembilan) botol minuman beralkohol jenis Arak Bali yang dikemas menggunakan 3 buah dos.

“Pelaku bersama barang bukti ratusan botol minuman jenis Arak Bali, 1 unit sepeda Motor Honda Beat warna hitam No.pol : AG 5448 UU, Uang tunai Rp.200.000,-( dua ratus ribu rupiah), dan 1 Buah Hp yang digunakan transaksi miras selanjutnya dibawa ke Mapolek Kedungwaru guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” sambungnya.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan hingga saat ini masih dilakukan penahanan di rumah tahanan Polsek Kedungwaru Polres Tulungagung.

“Atas perbuatannya, tersangka bakal dikenakan Pasal 135 Sub Pasal 141 Sub Pasal 142 UU RI No. 18 th 2012 ttg Pangan Sub Pasal 62 UU RI No.8 th 1999 ttg perlindungan konsumen  Sub Pasal 38 Perda Kab. Tulungagung No.4 th 2011 ttg pengawasan dan perlindungan Miras di Kab. Tulungagung,” pungkas Kasi Humas.(Ahmad S)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *