Usulan Ambang Batas Parlemen 7 Persen Picu Perdebatan Sistem Kepartaian

2 menit membaca
Redaksi SN
Politik - 24 Feb 2026

Jakarta, Serikatnasional.id – Usulan Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, untuk menaikkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi 7 persen memicu perdebatan mengenai arah sistem kepartaian di Indonesia. Wacana tersebut dinilai berpotensi memengaruhi peluang partai politik untuk masuk parlemen serta keseimbangan kekuatan politik di DPR.

Direktur Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan, menilai usulan tersebut tidak hanya berkaitan dengan efektivitas pemerintahan, tetapi juga memiliki konteks komunikasi politik yang lebih luas.

Menurut Iwan, masyarakat perlu memahami perbedaan antara sistem multipartai dengan sistem yang ia sebut sebagai selected party. Sistem multipartai memungkinkan lebih dari dua partai politik memiliki peluang realistis untuk masuk parlemen atau pemerintahan, sehingga pemerintahan biasanya terbentuk melalui koalisi.

Ia mencontohkan negara seperti Indonesia, India, dan Belanda sebagai negara yang menerapkan sistem multipartai.

Menurutnya, jika ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 7 persen, Indonesia berpotensi tetap menjadi negara multipartai secara formal tetapi secara praktik hanya menyisakan beberapa partai dominan.

“Contoh konkretnya, banyak partai bersaing dan berkompetisi dalam pemilu. Pemerintahan yang terbentuk biasanya berbasis koalisi,” kata Iwan seperti dikutip dari Kompas.com.

Ia menambahkan bahwa hanya beberapa partai yang realistis bisa bertahan di parlemen jika ambang batas semakin tinggi, sehingga dominasi partai besar akan sulit dihindari.

Iwan juga menilai kebijakan tersebut dapat menyulitkan partai-partai baru atau partai kecil untuk masuk parlemen, termasuk Partai Solidaritas Indonesia yang dipimpin Kaesang Pangarep. Menurutnya, ambang batas 7 persen akan membuat peluang partai baru menuju parlemen semakin berat.

Sementara itu, Surya Paloh menegaskan bahwa NasDem konsisten mengusulkan kenaikan ambang batas parlemen menjadi 7 persen guna meningkatkan efektivitas demokrasi dan sistem politik nasional.

“Nasdem berpikir sejujurnya dari sistem multipartai, kalau bisa kita berubah menjadi selected party, itu jauh lebih efektif bagi implementasi hasil manfaat kebebasan demokrasi yang kita miliki,” tutur Paloh.

“Kita terlalu gembira dengan banyaknya seluruh partai-partai politik untuk dan atas nama kepentingan demokrasi itu sendiri. Tetapi di sisi lain, untuk apa demokrasi kalau tidak membawa asas manfaat dan konsistensi kita menuju arah cita-cita kemerdekaan yang kita miliki,” jelasnya.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra sekaligus Ketua Dewan Kehormatan partai, Ahmad Muzani, menilai angka ambang batas parlemen sebesar 7 persen terlalu tinggi dan akan memberatkan partai politik.

Menurut Muzani, besaran ambang batas parlemen yang saat ini berada di angka 4 persen masih dapat dibahas kembali melalui kesepakatan bersama partai-partai politik di DPR.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *