Live Sambil Merokok di Jam Kerja, Kepala BAANAR Soroti Etika ASN di KUA Pragaan

2 menit membaca
Redaksi SN
News - 25 Mei 2026


Serikatnasional.id – Aktivitas siaran langsung (live) akun TikTok “KUA Pragaan Official” yang berlangsung saat jam kerja hingga memperlihatkan aktivitas merokok di lingkungan kantor menuai sorotan publik.

Dalam tayangan yang beredar, tampak seorang pria berseragam berinisial ZA, yang disebut merupakan ASN PPPK di KUA Pragaan, melakukan live sambil merokok di sebuah ruangan kantor.


Berdasarkan pantauan, siaran langsung tersebut diketahui masih berlangsung hingga sekitar pukul 13.45 WIB, saat jam kerja dan pelayanan publik masih berjalan. Aktivitas itu menjadi perhatian lantaran dilakukan menggunakan akun yang membawa nama institusi pelayanan publik, yakni “KUA Pragaan Official”.


Sorotan publik muncul bukan hanya terkait aktivitas live saat jam kerja, melainkan juga perilaku merokok ketika berinteraksi dengan masyarakat melalui media yang mengatasnamakan lembaga negara.


Kepala Satgas BAANAR PAC Ansor Pragaan, Miftahul Arifin, S.Fil, menilai tindakan tersebut kurang tepat ditampilkan kepada publik, terlebih dilakukan di lingkungan kerja dan menggunakan media yang membawa nama institusi.


“Iya mestinya jangan merokok, yang dihadapi kan publik bukan teman nongkrong,” ujar Miftahul Arifin, Minggu (25/5).


Menurutnya, pimpinan lembaga perlu menerapkan kebijakan yang lebih profesional, termasuk aturan tegas mengenai aktivitas merokok di lingkungan kantor selama jam kerja.


“Lelebih kepala KUA profesional dalam kebijakan ini, apa salahnya memberi aturan tegas tidak boleh merokok selama masuk kantor. Kalo mau merokok ya di luar ruangan saja cari warung,” tegasnya.


Ia juga mengingatkan bahwa kebiasaan merokok di ruang kerja apabila terus dianggap lumrah dapat memengaruhi citra lembaga pelayanan publik.


“Ketika kebiasaan merokok di kantor dibiasakan maka tidak ada ubahnya kantor KUA dengan warung kopi, hanya saja di kantor pakai sepatu,” sindirnya.

Menurut Miftahul, kejadian tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi internal agar etika pelayanan publik tetap terjaga dan tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *