Disnaker Sumenep Lindungi 11.258 Pekerja Rentan, Perusahaan Abai BPJS Ketenagakerjaan Terancam Sanksi hingga Proses Hukum

3 menit membaca
Redaksi SN
News - 20 Jul 2026

SUMENEP, Serikatnasional.id – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sumenep terus memperkuat perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Pada tahun 2026, sebanyak 11.258 pekerja rentan memperoleh perlindungan selama satu tahun yang dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sumenep, Drs. Mustangin, M.Si., melalui Kepala Bidang Pelatihan, Produktivitas, dan Hubungan Industrial, H. Eko Ferryanto, S.E., menjelaskan para penerima manfaat berasal dari berbagai profesi, mulai buruh tani tembakau, tukang becak, pengemudi ojek, sopir, buruh harian, tukang hingga ibu rumah tangga yang masuk kategori pekerja rentan.

“Sebanyak 11.258 pekerja rentan mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan selama satu tahun. Program ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah daerah dalam memberikan jaminan sosial kepada masyarakat yang memiliki risiko tinggi dalam bekerja,” ujar Eko.

Ia menjelaskan, perlindungan tersebut meliputi dua program utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Melalui kedua program itu, peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan biaya perawatan dan pengobatan yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan.

Sementara itu, peserta yang meninggal dunia setelah menjadi peserta aktif lebih dari tiga bulan berhak menerima santunan sebesar Rp42 juta. Sedangkan bagi peserta baru, santunan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tak hanya itu, peserta yang telah aktif minimal tiga tahun juga berhak memperoleh manfaat beasiswa pendidikan bagi anak apabila peserta meninggal dunia. Bantuan pendidikan tersebut diberikan hingga jenjang perguruan tinggi sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.”Hingga saat ini sudah sekitar 10 peserta yang mengajukan klaim Jaminan Kematian melalui program ini,” ungkapnya.

Menurut Eko, program perlindungan pekerja rentan menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam mencegah munculnya kemiskinan baru akibat risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.

“Harapan kami, program ini mampu menjadi jaring pengaman sosial sehingga tidak muncul kemiskinan baru. Ketika masyarakat mengalami musibah, pemerintah hadir memberikan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Selain memperluas perlindungan bagi pekerja rentan, Disnaker Sumenep juga mengingatkan seluruh perusahaan agar memenuhi kewajiban mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Eko, kewajiban tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Perusahaan yang tidak mengikutsertakan pekerjanya dapat dikenai sanksi secara bertahap, mulai dari sanksi administratif hingga proses hukum.

“Jika ada pekerja yang merasa dirugikan karena tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, mereka dapat melapor ke Disnaker. Kami akan melakukan mediasi terlebih dahulu. Apabila tidak ada penyelesaian, perkara tersebut dapat dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial,” tegasnya.

Ia menambahkan, sudah terdapat sejumlah kasus di daerah lain yang berujung pada proses hukum karena perusahaan tidak memenuhi kewajiban memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerjanya.

Melalui program ini, Disnaker Sumenep berharap semakin banyak pekerja yang memperoleh perlindungan jaminan sosial serta mendorong seluruh perusahaan mematuhi ketentuan demi menjamin keselamatan dan kesejahteraan tenaga kerja.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *