Kadisdik Sumenep Pastikan MPLS 2026 Bebas Perpeloncoan, Sekolah Dilarang Lakukan Pungutan Liar

2 menit membaca
Redaksi SN
Pendidikan - 13 Jul 2026

SUMENEP, SerikatNasional.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep memastikan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027 berlangsung secara edukatif, aman, dan bebas dari segala bentuk perpeloncoan maupun pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Moh. Iksan, menegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP wajib menjalankan MPLS sesuai Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2024. Untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi, Disdik telah menginstruksikan para pengawas sekolah melakukan pengawasan secara menyeluruh.

“MPLS harus menjadi pengalaman pertama yang menyenangkan bagi peserta didik. Tidak boleh ada perpeloncoan, intimidasi, ataupun bentuk kekerasan dalam kegiatan pengenalan lingkungan sekolah,” tegas Moh. Iksan, Senin (13/7/2026).

Selain melarang praktik perpeloncoan, Disdik juga mengingatkan seluruh sekolah agar tidak melakukan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum atau tidak dapat dipertanggungjawabkan selama kegiatan MPLS berlangsung.

Menurutnya, seluruh materi yang diberikan kepada peserta didik baru harus berorientasi pada penguatan karakter dan adaptasi terhadap lingkungan sekolah. Materi tersebut meliputi pengenalan kurikulum, tenaga pendidik, tata tertib, budaya sekolah, hingga membangun hubungan positif dengan teman sebaya.

Ia juga melarang penggunaan atribut yang tidak memiliki nilai pendidikan. Sebagai gantinya, sekolah dianjurkan menggunakan seragam asal sekolah atau pakaian adat daerah yang dinilai lebih mendidik sekaligus menanamkan kecintaan terhadap budaya lokal.

Moh. Iksan turut mengingatkan agar sekolah tidak melibatkan alumni dalam penyelenggaraan MPLS karena berpotensi memicu tindakan yang tidak diinginkan. Apabila melibatkan pengurus OSIS atau kakak kelas sebagai pendamping, seluruh aktivitas wajib berada di bawah pengawasan langsung kepala sekolah dan guru pembina.

“Jika ditemukan pelanggaran, kepala sekolah dan guru harus segera mengambil tindakan. MPLS harus menjadi ruang yang aman, nyaman, dan menyenangkan sehingga peserta didik baru dapat memulai proses belajar dengan penuh semangat,” pungkasnya.

Melalui pengawasan yang diperketat tersebut, Disdik Sumenep berharap seluruh sekolah mampu menghadirkan pelaksanaan MPLS yang humanis, edukatif, serta mendukung pembentukan karakter peserta didik sejak hari pertama memasuki lingkungan sekolah.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *