Humer, Fantastic dan Genesis Rokok Tanpa Pita Cukai, Dijual Terang-Terangan di Sumenep Madura

2 menit membaca
Redaksi SN
News, Rokok Ilegal - 11 Mar 2026

Sumenep, Serikatnasional.id – Peredaran rokok yang diduga tanpa pita cukai kembali menjadi sorotan di Kabupaten Sumenep, Madura. Sejumlah merek rokok seperti Humer, Fantastic, Gico, hingga Genesis disebut-sebut dijual secara terang-terangan di sejumlah toko dan warung.

Dari temuan di lapangan, rokok-rokok tersebut dipajang bebas di etalase toko dan dapat dibeli dengan mudah oleh masyarakat, layaknya rokok legal yang telah dilekati pita cukai resmi.

Namun pada kemasan beberapa produk tersebut tidak terlihat pita cukai yang biasanya terpasang di bagian atas bungkus sebagai tanda bahwa produk hasil tembakau tersebut telah memenuhi kewajiban pembayaran cukai kepada negara.

Padahal, sesuai ketentuan perundang-undangan, setiap produk hasil tembakau yang beredar di Indonesia wajib dilekati pita cukai resmi. Tanpa pita cukai, produk tersebut diduga kuat masuk dalam kategori rokok ilegal.

“Informasinya peredaran jenis rokok itu sudah secara terang-terangan diedarkan di Kabupaten Pamekasan dan Sumenep, sebagaimana rokok yang sudah dilekati pita cukai resmi,” ujar salah satu sumber kepada media ini.

Menurutnya, rokok-rokok tersebut bahkan sudah beredar cukup luas dan dijual bebas di sejumlah toko.

“Maka dari itu, kami atas nama masyarakat sangat berharap kepada pemerintah khususnya kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) wilayah Madura selaku yang membidangi, agar segera memberikan tindakan tegas terhadap pemilik pabrik dua merek rokok ilegal itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, supaya rokok yang tidak mengantongi izin produksi maupun izin edar itu tidak semakin marak dan bermunculan,” pungkasnya.

Selain Bea Cukai, masyarakat juga berharap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep turut melakukan pengawasan dan penertiban terhadap peredaran rokok yang diduga ilegal tersebut.

Selain berpotensi merugikan negara dari sektor penerimaan cukai, maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai juga dikhawatirkan merusak iklim usaha yang sehat bagi produsen rokok yang menjalankan usaha secara legal.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *