
DEPOK, Serikatnasional.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pentingnya penguatan tata kelola pengelolaan sampah di daerah guna mendukung target nasional 100 persen sampah terkelola pada 2029. Komitmen tersebut disampaikan dalam forum City-to-City Learning and Innovation Lab: Waste Management Practices yang digelar United Cities and Local Governments Asia Pacific (UCLG ASPAC) bekerja sama dengan Pemerintah Kota Depok.
Forum yang berlangsung di Margo City Hotel, Kota Depok, itu mempertemukan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, akademisi, asosiasi pemerintah daerah, sektor swasta, hingga mitra pembangunan untuk bertukar pengalaman dan membahas strategi pengelolaan sampah perkotaan yang lebih efektif, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri menegaskan bahwa pengelolaan sampah merupakan layanan dasar yang harus menjadi prioritas dalam pembangunan daerah.
Kasubdit Lingkungan Hidup Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Abdul Aziz, mengatakan penguatan tata kelola harus dilakukan melalui sistem pengelolaan sampah yang menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir, disertai penguatan kelembagaan dan koordinasi lintas sektor.
“Penguatan tata kelola dilakukan melalui penyelenggaraan sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi dari hulu hingga hilir, penguatan kelembagaan, pembagian kewenangan yang jelas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta peningkatan koordinasi lintas sektor guna mendukung pencapaian target nasional 100 persen sampah terkelola pada tahun 2029 sesuai RPJMN 2025–2029,” ujar Abdul Aziz dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Sabtu (1/8/2026).
Selain memperkuat tata kelola, Kemendagri juga mendorong pemerintah daerah memperluas skema pembiayaan melalui pendekatan blended financing. Menurut Aziz, pengelolaan sampah tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup, tetapi harus melibatkan seluruh sektor sesuai kewenangannya.
Sumber pembiayaan yang dapat dimanfaatkan antara lain APBN, APBD, dana transfer ke daerah, Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), BLUD atau BUMD, investasi swasta, Extended Producer Responsibility (EPR), Corporate Social Responsibility (CSR), hingga pembiayaan hijau.
Kemendagri juga menekankan pentingnya meningkatkan peran masyarakat melalui pemilahan sampah dari sumber, pengembangan bank sampah, pengolahan sampah organik, serta penerapan prinsip Gender Equality, Disability and Social Inclusion (GEDSI) agar sistem pengelolaan sampah menjadi lebih inklusif.
Melalui forum tersebut, Kemendagri berharap terbangun kolaborasi yang lebih kuat antarpemerintah daerah dalam mereplikasi praktik-praktik terbaik, memperkuat kapasitas kelembagaan, serta menghasilkan rekomendasi kebijakan yang mampu mempercepat terwujudnya sistem pengelolaan sampah perkotaan yang modern, berkelanjutan, dan ramah lingkungan.


Tidak ada komentar