Diduga Terlibat Peredaran Sabu, Oknum Perawat P3K Paruh Waktu Diamankan Satresnarkoba Polresta Sumenep

3 menit membaca
Redaksi SN
News - 30 Okt 2026

SUMENEP, Serikatnasional.id – Seorang tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu yang diketahui bekerja sebagai perawat aktif di Puskesmas Dasuk, Kabupaten Sumenep, diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu, Kamis (29/10/2026).

Perawat berinisial MT (38) tersebut diamankan bersama seorang pria berinisial MS (32), yang berstatus wiraswasta. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda setelah polisi melakukan pengembangan berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap MT.

Penangkapan pertama berlangsung sekitar pukul 14.30 WIB di pinggir Jalan Raya Sergang, Desa Dasuk Timur, Kecamatan Dasuk. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua poket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu di dalam tas selempang milik MT.

Dua poket tersebut masing-masing memiliki berat netto sekitar 1,10 gram dan 0,23 gram, dengan total sekitar 1,33 gram.Dari hasil pemeriksaan awal, MT mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial MS. Berbekal keterangan itu, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri sumber barang yang diduga narkotika tersebut.

Sekitar pukul 19.30 WIB, polisi berhasil mengamankan MS di teras rumah kawasan Perumahan Fasa Residence, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Sumenep.Dalam penggeledahan di lokasi kedua, petugas menemukan satu poket kecil berisi diduga sabu dengan berat netto sekitar 2,17 gram. Barang tersebut dibungkus menggunakan dompet kecil berwarna hitam dan disimpan di rak dapur rumah.

Tak hanya narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran sabu. Di antaranya timbangan elektrik, plastik klip, alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi atau menakar sabu, dua unit telepon genggam, uang tunai Rp1,4 juta, serta satu unit sepeda motor.

Dari kedua lokasi penangkapan, total barang bukti sabu yang diamankan mencapai sekitar 3,50 gram netto.Kapolresta Sumenep KOMBES POL ARIEK INDRA SENTANU, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba KOMPOL MOHAMMAD SJAIFUL, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Sumenep.

Saat ini, MT dan MS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan para terlapor, serta mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pengungkapan ini menjadi perhatian tersendiri karena salah satu terlapor diketahui merupakan tenaga P3K paruh waktu yang bertugas sebagai perawat aktif di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah.

Meski demikian, status hukum keduanya masih sebagai terlapor dan dugaan keterlibatan mereka harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

Polresta Sumenep mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *