Viral Injak Al-Qur’an Saat Live TikTok, Nenek 62 Tahun di Pamekasan Resmi Ditahan

2 menit membaca
Redaksi SN
News - 31 Okt 2026

PAMEKASAN, Serikatnasional.id – Seorang perempuan berinisial JM (62), warga Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi setelah video dirinya menginjak kitab suci Al-Qur’an saat siaran langsung (live) di TikTok viral di media sosial.

Aksi tersebut diduga dilakukan JM karena terpancing emosi setelah mendapat tudingan memiliki hubungan asmara dengan seorang pengguna media sosial bernama WINDI WIJAYA.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, mengungkapkan, peristiwa itu terjadi di kamar kediaman tersangka di Jalan Kangenan, Pamekasan, pada 27 dan 28 Oktober 2026.

Menurut Yoyok, tindakan tersebut bermula ketika JM mendapat tuduhan dari sejumlah pengguna media sosial saat melakukan siaran langsung.

“Tersangka dituduh punya hubungan dengan akun bernama WINDI WIJAYA,” terang AKP Yoyok Hardianto dalam konferensi pers, Sabtu (31/10/2026).

Tidak terima dengan tuduhan tersebut, JM kemudian melakukan tindakan yang memicu kecaman publik. Saat siaran langsung berlangsung, tersangka meletakkan Al-Qur’an di atas kasur, kemudian menginjaknya menggunakan kaki kanan sebanyak dua kali.

“Tersangka meletakkan Al-Qur’an di atas kasur dan menginjaknya dengan kaki kanan sebanyak dua kali saat live berlangsung,” jelas Yoyok.

Rekaman aksi tersebut kemudian menyebar luas di media sosial dan menuai reaksi keras masyarakat.Setelah videonya menjadi perhatian publik, JM mendatangi Mapolres Pamekasan untuk menyerahkan diri pada Kamis (29/10/2026) malam.

Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan dan gelar perkara. Pada Jumat (30/10/2026), JM resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam penanganan kasus tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu kitab suci Al-Qur’an bersampul merah, satu unit ponsel OPPO Reno5 F yang digunakan untuk siaran langsung, satu daster merah bermotif bunga, serta rekaman video digital yang disimpan dalam flashdisk.

“Akibat perbuatannya itu, tersangka JM kini harus mendekam di balik sel tahanan,” ujar Yoyok.

Atas perbuatannya, JM dijerat Pasal 301 Ayat (1) juncto Pasal 300 juncto Pasal 305 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.Polres Pamekasan mengingatkan masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial serta tidak mudah terpancing emosi ketika menghadapi tuduhan atau provokasi di ruang digital.

“Kami mengimbau masyarakat agar bijak bermedia sosial dan tidak melakukan tindakan yang dapat menyinggung SARA serta meresahkan masyarakat,” pungkasnya.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *