Asik Konsumsi Sabu Oknum PNS Satpol-PP Ditangkap Polisi

1 menit membaca
Redaksi SN
Berita Terkini - 30 Mar 2024


Tanjungpinang (Serikatnasional.id),- Aparat Kepolisian terus melakukan upaya memberantas peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukumnya. Seperti halnya yang dilakukan Satreskoba Polresta Tanjungpinang kembali menangkap Dua pelaku Narkoba inisial (YW dan TS), (YW) merupakan Oknum Satpol-PP.

Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, Kompol Arsyad Riyandi menyampaikan, kedua pelaku ditangkap pada Minggu, 24 Maret yang lalu.

“Benar, kedua pelaku kita amankan di sebuah rumah Jalan Brigjen Katamso, Gang Kenanga Tanjung Unggat, ” ujar Kompol Arsyad, Jumat kepada media (29/3/2024).

Selain mengamankan Tersangka Pelaku lanjut Kasad, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa Empat Paket Sabu yang diakui milik tersangka (YW) seberat 2,4 Gram.

“Kemudian Tiga butir Ekstasi seberat 1,57 gram, timbangan digital, gunting, satu bundel plastik bening, hingga satu unit motor metik beat,” terangnya.

Bahkan, Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang juga menyampaikan, tersangka mengakui atas semua kepemilikan barang haram tersebut adalah miliknya yakni YW yang berprofesi sebagai PNS di Satpol-PP Tanjungpinang.

“Barang bukti yang ditemukan di rumah tersebut diakui kepemilikannya oleh YW, ” kata Kasat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kedua tersangka saat ini dilakukan penahanan di Mapolresta Tanjungpinang untuk proses hukum selanjutnya,” Pungkas Kasat. (Red)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *