Serikatnasional.id – Banyaknya pengaduan terkait adanya perbuatan asusila di Kabupaten Tulungagung secara tidak langsung membuat resah masyarakat khususnya bagi para orang tua yang memiliki putra putri. Hal ini dikhawatirkan bisa bisa merusak masa depan anaknya jika putra – putrinya turut serta sebagai pelaku maupun korban prostitusi.
Untuk itu, Polres Tulungagung yang menerima laporan dari masyarakat adanya dugaan di salah satu tempat Kos di wilayah Kelurahan Bago, Kecamatan Kabupaten Tulungagung dijadikan tempat asusila.
Berdasarkan laporan tersebut, IPDA Awalu B.A.S., ST selaku Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Tulungagung yang saat itu piket Padal (Perwira Pengendali) Polres Tulungagung bersama anggota Piket Fungsi langsung melakukan pengecekan ke lokasi.
Setelah petugas melakukan pengecekan dan penggeledahan di tempat Kos masuk Kelurahan Bago, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung milik NK (41) alamat Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung, Polisi mendapati pasangan pemuda pemudi yang berada di dalam satu kamar kos. Selain itu polisi juga menemukan beberapa botol miras baik bekas maupun berisi miras diduga sering digunakan pesta miras didalam kamar kos tersebut.
“Usai dilakukan penggeledahan petugas kemudian membawa pasangan muda – mudi penghuni kos bersama pemilik kos ke Mapolres Tulungagung guna dilakukan interogasi dan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Cristian Kosasih, SIK melalui Kanit PPA IPTU Retno Pujiarsih, Senin (13/12/2021).
Dari 6 pemuda pemudi yang terjaring petugas, terdapat 1 pemudi yang masih pelajar di salah satu SMA di Kabupaten Tulungagung. Selain itu petugas juga menemukan seorang pemuda yang diduga sebagai pelaku tindak pidana.
“Ada satu pemuda yang berinisial FK (26) alamat sesuai KTP Kelurahan Tamanan, Tulungagung yang diduga pelaku penipuan dan penggelapan HP di 2 TKP yang sudah Viral di medsos (FB),” ungkap Retno.
Sementara itu secara terpisah, Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko SH juga mengatakan, terkait kejadian yang ditangani oleh unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung, pihaknya menghimbau kepada masyarakat khususnya pemilik usaha Kos bahwa tempat kos tidak dibenarkan sebagai tempat prostitusi dan kepada pemuda pemudi juga tidak dibenarkan berada di dalam kamar kos berdua apalagi bukan pasangan suami istri yang sah,” ujar Iptu Nenny.
Nenny menegaskan, untuk pemilik kos yang sengaja atau karena kelalaiannya menyediakan tempat untuk perbuatan asusila bisa dikenakan sanksi sesuai Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan.
“Sedangkan pelanggan atau orang menggunakan pelayanan orang yang memakai penjaja seks juga bisa dikenakan pasal 284 KUHP tentang perzinahan, dengan sanksi berupa hukuman pidana paling lama 9 bulan penjara,” tegasnya.(Ahs)

Tidak ada komentar