GMNI Jakarta Selatan Soroti Penanganan Korupsi Kuota Haji, Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

3 menit membaca
Redaksi SN
News - 19 Jan 2026

Jakarta, Serikatnasional.id – Dewan Pengurus Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Jakarta Selatan menyoroti dinamika penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia yang dinilai masih menjadi tantangan serius dalam sistem pemerintahan dan penegakan hukum nasional. GMNI menekankan pentingnya konsistensi, transparansi, dan keberanian aparat dalam memberantas praktik korupsi secara menyeluruh.

Ketua DPC GMNI Jakarta Selatan periode 2025–2027, Abdul Rauf, menegaskan bahwa legitimasi lembaga penegak hukum hanya dapat dijaga melalui tindakan yang adil dan tidak diskriminatif. Menurutnya, hukum harus ditegakkan secara setara tanpa memandang jabatan maupun afiliasi politik.

“Pemberantasan korupsi akan kehilangan kepercayaan publik apabila penegakan hukum tidak dilakukan secara objektif dan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat,” ujarnya.

GMNI menyoroti perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam perkara tersebut, KPK mengungkap adanya sekitar 400 biro perjalanan haji dan umrah yang diduga terlibat dalam praktik penyimpangan distribusi kuota.

Salah satu pimpinan biro perjalanan dari PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, telah diperiksa oleh penyidik KPK sebagai bagian dari pendalaman kasus. GMNI menilai langkah ini penting untuk mengungkap pola dan jejaring yang diduga melibatkan berbagai pihak secara sistematis.

Sekretaris DPC GMNI Jakarta Selatan, M. Rifqi Fadilah Sukarno, menyatakan bahwa kasus kuota haji menunjukkan karakter baru praktik korupsi di Indonesia yang semakin terorganisasi.

“Korupsi saat ini tidak lagi bersifat individual, melainkan telah berkembang menjadi kejahatan yang terstruktur, sistematis, dan masif,” katanya.

GMNI juga menyinggung kasus yang menyeret mantan Menteri Agama era Presiden Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas. Kasus tersebut mulai diusut KPK sejak Juni 2025 dan menyedot perhatian publik karena berkaitan langsung dengan pelayanan ibadah masyarakat.

Dalam perkembangan terakhir, KPK telah menetapkan Yaqut sebagai tersangka bersama Ishfal Abidal Aziz, mantan staf khusus Kementerian Agama. Bagi GMNI, penetapan ini menunjukkan bahwa praktik korupsi dapat menjangkau level tertinggi pengambil kebijakan negara.

GMNI Jakarta Selatan turut menyoroti kondisi sistem penegakan hukum pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Mereka menilai masih terdapat kesinambungan struktur lama yang perlu dibenahi agar penegakan hukum benar-benar berorientasi pada keadilan dan kepentingan rakyat.

Sebagai refleksi, GMNI mengingatkan publik pada sejumlah kasus besar yang pernah melibatkan pejabat tinggi negara, seperti perkara korupsi bantuan sosial yang menjerat Juliari Batubara serta kasus ekspor benih lobster yang melibatkan Edhy Prabowo. Kasus-kasus tersebut dinilai sebagai preseden penting dalam evaluasi tata kelola pemerintahan dan integritas pejabat publik.

Di tengah maraknya praktik korupsi, GMNI menegaskan bahwa masyarakat selalu menjadi pihak yang paling dirugikan. Dampaknya tidak hanya berupa kerugian keuangan negara, tetapi juga melemahkan perlindungan negara terhadap rakyat dalam berbagai sektor, termasuk layanan sosial dan penanganan bencana ekologis.

Atas kondisi tersebut, DPC GMNI Jakarta Selatan menyerukan penguatan partisipasi publik dalam mengawal demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia.

“Keberlangsungan demokrasi dan keadilan hukum hanya dapat dijaga melalui keterlibatan aktif seluruh rakyat,” tegas Abdul Rauf.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *