
Jakarta, Serikatnasional.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap sejumlah fakta persidangan dalam perkara dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan terdakwa Nadiem Makarim.
Sidang yang digelar pada Senin, 2 Maret 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghadirkan keterangan saksi dari pihak Datindo dan mengungkap lonjakan signifikan kepemilikan saham atas nama terdakwa.
JPU Roy Riady menyampaikan bahwa jumlah saham yang dimiliki terdakwa meningkat drastis dari 522 juta lembar menjadi 15 miliar lembar saham.
Peningkatan tersebut disebut terjadi melalui mekanisme perusahaan investasi di Singapura atas keputusan terdakwa sendiri, termasuk peningkatan melalui skema Employee Stock Ownership Program (ESOP).
“Peningkatan ini diketahui terjadi melalui mekanisme perusahaan investasi di Singapura atas keputusan terdakwa sendiri,” ujar Roy Riady di persidangan.
Tak hanya itu, JPU juga menyoroti langkah strategis yang dilakukan tiga hari sebelum terdakwa melepas jabatannya sebagai Menteri. Terdakwa disebut memberikan kuasa kepada pihak swasta untuk mengonversikan sahamnya di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) menjadi saham seri B.
Langkah tersebut, menurut JPU, bertujuan agar penerima kuasa memperoleh hak suara multiple dengan rasio 30 banding 1, sehingga dapat mengendalikan serta mewakili kepentingan terdakwa di perusahaan tersebut.
Selain itu, terdapat pemberian kuasa terkait anak perusahaan PT Gojek Indonesia yang berkaitan dengan persetujuan aksi korporasi. Dalam fakta persidangan juga disebutkan adanya aliran dana sebesar Rp809 miliar yang dikonfirmasi mengalir atas permintaan dan persetujuan terdakwa.
Dari aspek teknis pengadaan, kesaksian pihak Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) mengungkap efektivitas proyek yang dipersoalkan. Dari total 1,6 juta unit Chromebook yang diadakan, data literasi penggunaan menunjukkan hanya sekitar 26 ribu unit atau sekitar 0,15 persen yang benar-benar digunakan untuk proses belajar mengajar.
JPU menegaskan, angka aktivasi perangkat yang mencapai 97 persen hanya menunjukkan perangkat dalam kondisi hidup, namun tidak mencerminkan pemanfaatan optimal dalam kegiatan pendidikan.
Kondisi tersebut diperparah dengan pengakuan tim teknis mengenai spesifikasi perangkat yang dipatok pada standar minimum, bahkan dinilai sangat rendah, sehingga memicu rencana pengadaan ulang di masa mendatang.
Atas dasar itu, dalam dakwaannya JPU menilai proyek pengadaan Chromebook tersebut gagal total atau total loss karena tidak mencapai tujuan utama untuk menunjang proses belajar mengajar.
Secara keseluruhan, JPU memandang adanya pola penggunaan kewenangan yang dinilai menyerupai mekanisme pengendalian korporasi swasta demi kepentingan pribadi, baik melalui aliran dana langsung maupun peningkatan nilai aset saham dalam jumlah signifikan.
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya. (Dw)

Tidak ada komentar