Kejati Sumsel Tahan Dirut PT KMM, Kerugian Distribusi Semen Capai Rp74,3 Miliar

2 menit membaca
Redaksi SN
News - 09 Feb 2026

Palembang, Serikatnasional.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pendistribusian semen oleh PT KMM periode 2018–2022. Nilai kerugian yang ditaksir mencapai sedikitnya Rp74,37 miliar.

Tiga tersangka tersebut yakni DJ selaku Direktur Utama PT KMM; MJ selaku Direktur Pemasaran PT SB (Persero) Tbk periode April 2017–April 2019 dan Direktur Keuangan periode April 2019–Maret 2022; serta DP selaku Direktur Keuangan PT SB (Persero) Tbk periode April 2017–Mei 2019.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, tim penyidik pada hari ini menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi distribusi semen periode 2018 sampai dengan 2022,” ujar Vanny, Senin (9/2/2026).

Ia menjelaskan, tersangka DJ yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi telah ditingkatkan statusnya dan langsung dilakukan penahanan.

“Terhadap tersangka DJ dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Palembang, terhitung sejak 9 Februari 2026 sampai dengan 28 Februari 2026, untuk kepentingan penyidikan,” tegasnya.

Sementara dua tersangka lainnya, MJ dan DP, tidak hadir saat penetapan tersangka.

Diduga Langgar Prosedur InternalVanny memaparkan, perkara ini bermula dari adanya kesepakatan untuk menjadikan PT KMM sebagai distributor semen PT SB (Persero) Tbk tanpa melalui mekanisme seleksi dan evaluasi sesuai SOP yang berlaku.

“Penandatanganan perjanjian jual beli semen dilakukan tanpa melalui rangkaian seleksi dan evaluasi administrasi serta teknis oleh tim penilai, sehingga bertentangan dengan SOP Pemasaran 2018 dan IK Marketing & Brand Management 2018,” jelasnya.

Selain itu, PT KMM disebut mendapatkan fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset dan tetap diberikan kemudahan meski terjadi tunggakan pembayaran.

“Walaupun outstanding piutang meningkat dan pembayaran tidak sesuai nilai penebusan, fasilitas plafon tetap diberikan bahkan dilakukan reschedule berulang kali. Hal ini bertentangan dengan SOP Account Receivable 2019,” ungkap Vanny.

Akibat perbuatan tersebut, lanjutnya, PT SB (Persero) Tbk mengalami kerugian sedikitnya Rp74.375.737.624.Hingga kini, tim penyidik telah memeriksa 34 saksi dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara.

“Kami masih terus mendalami dan mengembangkan penyidikan terhadap pihak-pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab,” pungkasnya.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *