Kejati Sumsel Tahan Oknum Anggota DPRD Muara Enim Terkait Dugaan Suap Proyek Irigasi Rp1,6 Miliar

2 menit membaca
Redaksi SN
News - 22 Feb 2026

Palembang, Serikatnasional.id – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi atau suap proyek pengembangan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 18 Februari 2026. Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni KT, oknum anggota DPRD Kabupaten Muara Enim yang masih aktif, serta RA, yang merupakan anak dari tersangka KT.

Keduanya diduga menerima uang sekitar Rp1,6 miliar dari pihak pengusaha atau rekanan terkait pencairan uang muka kegiatan pengembangan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim.

Setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 18 Februari 2026 hingga 9 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.

“Penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yaitu KT selaku anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dan RA terkait pemberian uang sekitar Rp1,6 miliar dari pengusaha atau rekanan proyek,” demikian keterangan resmi Kejati Sumatera Selatan, Kamis (19/2/2026).

Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 10 orang saksi yang berasal dari unsur dinas terkait, pihak kontraktor, pihak perbankan, serta Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Modus Dugaan SuapKasus ini bermula dari informasi adanya pemberian uang sekitar Rp1,6 miliar dari pihak rekanan yang berkaitan dengan pencairan uang muka proyek irigasi tersebut.

Dari hasil penyidikan ditemukan adanya transfer uang Rp1,6 miliar dari PT DCK kepada tersangka RA, yang kemudian diteruskan kepada tersangka KT.

Selain itu, penyidik juga menemukan barang bukti berupa slip transfer uang serta satu unit mobil Alphard warna putih bernomor polisi B 2451 KYR yang diduga dibeli dari uang hasil dugaan suap tersebut.

“Barang bukti yang diamankan antara lain slip transfer uang sebesar Rp1,6 miliar serta satu unit mobil Alphard warna putih yang diduga berasal dari uang tersebut,” lanjut keterangan resmi Kejati Sumsel.

Penyidik menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi proyek irigasi di Kabupaten Muara Enim tersebut.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *