
Bekasi, Serikatnasional.id – Pemerintah Kabupaten Bekasi bekerja sama dengan Kementerian Sosial RI menegaskan komitmen memperkuat pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Langkah ini ditujukan untuk memastikan penyaluran bantuan sosial tepat sasaran sekaligus mendorong kemandirian ekonomi masyarakat.
Komitmen tersebut disampaikan dalam acara Kolaborasi Program Prioritas Presiden dalam Membangun SDM Menuju Kemandirian Ekonomi dan sosialisasi DTSEN.
Acara ini dihadiri seluruh camat, kepala desa, lurah, operator SIKS-NG, pilar sosial, dan pendamping desa se-Kabupaten Bekasi di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat, Rabu (04/03/2026).
Plt. Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, menegaskan kesiapan daerah mendukung pemutakhiran data melalui penguatan peran operator desa serta penyediaan sarana prasarana.
“Untuk SIKS-NG, memang bukan gaji, tetapi tali asih Rp500 ribu per bulan yang dibayarkan setiap tiga bulan. Ke depan, pada triwulan ketiga, kami menambahkan dukungan satu desa satu laptop,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tantangan utama Kabupaten Bekasi adalah perbedaan jumlah penduduk antar desa. Desa dengan populasi besar memerlukan lebih banyak operator dibanding desa kecil. Oleh karena itu, penambahan operator akan disesuaikan secara teknis sesuai kebutuhan masing-masing desa.
“Dengan dukungan yang terukur, kami berharap operator desa dapat bekerja lebih profesional sehingga data yang dihasilkan benar-benar akurat,” tambahnya.
Sementara itu, Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf, menyampaikan bahwa pemutakhiran DTSEN merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Instruksi ini mengamanatkan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pembaruan data yang dikelola BPS.
“Data yang baik akan memandu program agar tepat sasaran, tidak hanya menyalurkan bantuan, tetapi juga meningkatkan sumber daya manusia, khususnya di bidang ekonomi,” kata Saifullah Yusuf.
Ia menekankan bahwa data yang akurat dan real-time tidak hanya memastikan bantuan tepat sasaran, tetapi juga menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat.
Seluruh usulan desa akan melalui jalur formal ke Dinas Sosial sebelum diproses lebih lanjut, dengan penetapan akhir berada di BPS sehingga menghasilkan satu data tunggal yang seragam.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Sosial mengingatkan para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) agar bekerja profesional dan tidak melakukan penyimpangan. Pemerintah telah menyiapkan sanksi tegas bagi oknum yang melanggar.
Melalui sinergi Pemkab Bekasi dan Kemensos, penguatan DTSEN diharapkan menjadi fondasi kebijakan sosial yang lebih presisi, transparan, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bekasi.

Tidak ada komentar