Pimpinan Cabang HIMMAH Kota Medan Menerima Penyerahan Surat Keputusan (SK) kepengurusan periode 2021-2023

2 menit membaca
Redaksi SN

Medan – Pimpinan Cabang  HIMMAH Kota Medan Menerima Penyerahan Surat Keputusan (SK) kepengurusan periode 2021-2023 Dari Pimpinan Wilayah HIMMAH Sumatera Utara di kantor Pengurus Wilayah Al Jam’iyatul Washliyah Sumatera Utara, Jl. Sisingamangaraja No.144, Kota Medan, Sumatera Utara,Rabu (23/03/2022).

Penyerahan Surat Keputusan (SK) tersebut dihadiri langsung oleh Plt Ketua Pimpinan Wilayah HIMMAH Sumatera Utara, Sukri Soleh Sitorus dan Sekretaris Wilayah Kiki Trisna. 

SK kepengurusan ini langsung diterima oleh Ketua PC HIMMAH Kota Medan Amir Hamzah Hasibuan dan Sekretaris Khoirul Ulfi Siregar.

Dikesempatan itu, Sukri Soleh Sitorus selaku  Plt Ketua Pimpinan Wilayah  HIMMAH  Sumatera Utara menyampaikan kepada jajaran pengurus PC HIMMAH Kota Medan  agar berkomitmen dalam mengemban amanah untuk mengembangkan HIMMAH Di Kota Medan.

“Adapun tugas pokok pengurus PC HIMMAH Kota Medan periode ini adalah membentuk Komisariat di setiap kampus yang ada di kota Medan dan Melaksanakan Kaderisasi Serta Menjaga Marwah HIMMAH Sesuai Khittah Perjuangan yang dipegang teguh serta menjunjung tinggi  semangat Ekspansi Untuk Sinergi Membangun Negeri,” pungkasnya.

Ditempat yang sama Ketua PC HIMMAH Kota Medan Amir Hamzah Hasibuan menyampaikan “terima kasih kepada Pimpinan Wilayah HIMMAH Sumatera Utara, para senior, dan seluruh sahabat Kader HIMMAH atas amanah yang di berikan kepada kami, semoga amanah yang diberikan ini tanggung jawab kami pengurus, untuk mengembangkan HIMMAH di Kota Medan dengan bersinergi dan bersatu padu dengan semangat kebersamaan dan memiliki kepedulian sosial terhadap sesama”.

Hamzah juga menambahkan,  “dengan dikeluarkannya  Surat Keputusan ini,  PC HIMMAH Kota Medan Periode 2021-2023 telah sah secara de jure dan de facto. Maka dari itu kami akan bersinergi dengan memperkuat internal organisasi terlebih dahulu adar tidak hanya mengejar kuantitas jumlah anggota saja tetapi kualitas juga harus  mengiringi rekrutan anggota yang benar-benar memahami dan dapat menjalankan roda organisasi sesuai dengan aturan AD/ART dan Peraturan Organisasi,” tutupnya.(Aslansyah/Imelda)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *