Sengketa Pilkades Didiamkan, Bupati Tolitoli Dilaporkan ke Komisi III DPR RI

3 menit membaca
Redaksi SN
News - 05 Sep 2026

TOLITOLI, Serikatnasional.id — Sengketa pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Binontoan, Kecamatan Tolitoli Utara, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, memasuki babak baru. Setelah laporan dan keberatan warga tidak mendapatkan tindak lanjut sebagaimana yang diharapkan, persoalan tersebut kini dibawa ke tingkat pusat dengan melaporkan Bupati Tolitoli kepada Komisi III DPR RI.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan persoalan dalam pelaksanaan Pilkades Binontoan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihak pelapor juga mempersoalkan sikap Pemerintah Kabupaten Tolitoli yang dinilai tidak memberikan penyelesaian terhadap sengketa yang telah disampaikan oleh warga dan pihak yang berkepentingan.

Kuasa Hukum pihak yang memperjuangkan penyelesaian sengketa Pilkades Binontoan, Diyaul Hakki, S.H., M.H., membenarkan bahwa laporan tersebut telah disampaikan kepada DPR RI.

Menurut Diyaul, laporan itu telah diterima oleh Sekretariat Jenderal DPR RI dan tercatat dengan Nomor Tiket 12x9x9x (censored) dan Nomor Agenda 009x8x (censored).

“Laporan kami telah diterima oleh Sekretariat Jenderal DPR RI dengan Nomor Agenda 009x8x (censored). Ini menunjukkan bahwa persoalan yang kami sampaikan telah masuk secara resmi dan menjadi bagian dari mekanisme pengaduan di DPR RI,” ujar Diyaul Hakki.

Ia menegaskan, langkah tersebut ditempuh bukan semata-mata untuk memperpanjang polemik Pilkades, melainkan sebagai upaya untuk memperoleh pengawasan dan penyelesaian ketika laporan masyarakat di tingkat daerah dinilai tidak mendapatkan tindak lanjut yang memadai.

“Ketika masyarakat sudah menyampaikan keberatan dan meminta penyelesaian atas sebuah sengketa, negara tidak boleh membiarkan persoalan tersebut menggantung tanpa kepastian. Masyarakat berhak mendapatkan jawaban, proses yang transparan, serta kepastian mengenai bagaimana laporan mereka ditindaklanjuti,” tegasnya.

Diyaul juga menyoroti dugaan adanya tekanan terhadap salah satu kandidat dalam proses perjuangan memperoleh keadilan atas sengketa Pilkades tersebut. Menurutnya, apabila benar terdapat intimidasi atau ancaman terhadap kandidat karena memperjuangkan haknya, hal itu justru harus menjadi perhatian serius dan tidak boleh dibiarkan.

“Perbedaan pendapat dan keberatan dalam proses demokrasi desa merupakan sesuatu yang harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administrasi, bukan melalui tekanan ataupun intimidasi. Kalau ada pihak yang merasa dirugikan, ruang penyelesaiannya adalah mekanisme hukum, bukan ancaman,” katanya.

Ia menambahkan, pelaporan ke Komisi III DPR RI merupakan bentuk eskalasi konstitusional setelah upaya penyelesaian di tingkat daerah dinilai belum memberikan kepastian.

“Kami tidak sedang meminta DPR RI mengambil alih kewenangan Pemerintah Kabupaten Tolitoli. Kami meminta lembaga negara menjalankan fungsi pengawasan terhadap persoalan yang menyangkut hak masyarakat dan dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan,” jelas Diyaul.

Menurutnya, pihaknya akan terus mengawal laporan tersebut dan menyerahkan proses selanjutnya kepada lembaga yang berwenang.

“Kami akan kawal ini sampai ada kejelasan. Prinsip kami sederhana, kalau memang seluruh proses Pilkades telah dilaksanakan sesuai aturan, silakan dibuktikan secara terbuka. Tetapi kalau terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, harus ada mekanisme koreksi dan pertanggungjawaban,” pungkasnya.

Sengketa Pilkades Binontoan tersebut kini mendapat perhatian lebih luas setelah laporan resmi disampaikan ke DPR RI. Masyarakat berharap persoalan tersebut dapat memperoleh pemeriksaan dan penyelesaian yang transparan, objektif, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *