
SUMENEP, Serikatnasional.id – Status legalitas Difa Husada di Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, masih menjadi sorotan.
Pengelola fasilitas kesehatan tersebut mengakui telah mengajukan pencabutan izin klinik kepada Dinas Kesehatan Sumenep karena tidak lagi memiliki tenaga dokter, namun aktivitas pelayanan kesehatan disebut masih berlangsung, termasuk tindakan pemasangan infus.
Pengelola Difa Husada, Didik, mengatakan permohonan pencabutan izin dilakukan setelah pihaknya kesulitan mendapatkan dokter pengganti sebagai salah satu persyaratan operasional klinik.
“Kami sudah mengajukan permohonan pencabutan izin klinik karena tidak menemukan dokter. Daripada berjalan tanpa memenuhi syarat, kami memilih mengajukan pencabutan,” ujar Didik.
Meski proses pencabutan izin telah diajukan, Didik mengakui hingga kini pihaknya belum menerima surat resmi pencabutan dari Dinas Kesehatan Sumenep.
“Surat pencabutan belum kami terima. Masih proses di dinas,” katanya.
Aktivitas Infus Tetap Berjalan
Di tengah proses tersebut, Didik membenarkan masih adanya pelayanan tertentu kepada pasien, termasuk tindakan pemasangan infus dalam kondisi tertentu.
Ia berdalih tindakan tersebut dilakukan atas dasar kemanusiaan dengan tetap memberikan penjelasan kepada keluarga pasien.
“Kalau dari segi aturan memang harus mengikuti SOP. Kami memberikan penjelasan dan menggunakan inform consent kepada keluarga,” jelasnya.
Namun, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait kepastian standar pelayanan dan legalitas tindakan yang dilakukan. Sebab, pelayanan kesehatan harus dilaksanakan sesuai kewenangan tenaga kesehatan, standar profesi, serta dalam fasilitas pelayanan yang memiliki status perizinan yang jelas.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administrasi apabila pelayanan dilakukan tidak sesuai dengan kewenangan, standar pelayanan, dan status perizinan yang berlaku.
Kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran menjadi kewenangan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan dan memberikan penilaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Klaim Beralih Menjadi Praktik Perawat Mandiri
Didik menyebut Difa Husada saat ini tidak lagi beroperasi sebagai klinik, melainkan sebagai praktik perawat mandiri.
Ia memastikan para perawat yang bertugas telah memiliki Surat Izin Praktik Perawat (SIPP).“Kalau masalah SIPP, semuanya lengkap. Sekarang praktiknya perawat mandiri, bukan klinik,” ungkapnya.
Meski demikian, perubahan status tersebut masih menjadi perhatian karena sebelumnya Difa Husada menjalankan pelayanan dengan status klinik, sementara proses pencabutan izin belum mendapatkan keputusan final dari Dinas Kesehatan Sumenep.
Kehilangan Dokter Jadi Alasan
Didik menjelaskan, sebelumnya Difa Husada memiliki dua dokter yang mendukung operasional klinik. Namun, kedua dokter tersebut tidak lagi dapat menjalankan tugas di fasilitas tersebut.
“Dulu ada dua dokter. Salah satunya pindah tugas, satunya tidak bisa lagi menjadi penanggung jawab. Kami sudah mencari pengganti tetapi tidak mendapatkan,” jelasnya.
Ia mengaku telah berupaya mencari dokter selama kurang lebih dua tahun sebelum akhirnya mengajukan pencabutan izin klinik.
Klaim Limbah Medis Dikelola Sesuai Prosedur
Terkait pengelolaan limbah medis, Didik membantah adanya pengelolaan yang tidak sesuai aturan. Ia menyebut pihaknya telah bekerja sama dengan pihak ketiga untuk proses pengangkutan dan pengelolaan limbah medis.
“Kami bekerja sama dengan PT ARAH untuk pengelolaan limbah medis. Ada tempat penampungan dan pengangkutan secara berkala,” ujarnya.
Ia juga menyebut pengelolaan sanitasi dan limbah sebelumnya menjadi bagian dari proses verifikasi ketika izin klinik diterbitkan.
Status Legalitas Menunggu Kejelasan
Dengan adanya pengakuan bahwa izin klinik sedang dalam proses pencabutan, sementara aktivitas pelayanan termasuk tindakan infus masih berlangsung, status legalitas Difa Husada menjadi perhatian publik.
Dinas Kesehatan Sumenep sebagai instansi yang memiliki kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan fasilitas pelayanan kesehatan perlu memberikan kejelasan terkait status izin, perubahan bentuk pelayanan, serta kesesuaian tindakan kesehatan yang dilakukan.
Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi resmi dari Dinas Kesehatan Sumenep terkait status izin operasional dan legalitas pelayanan Difa Husada masih terus dikembangkan.


Tidak ada komentar