Ratusan SDN Di Sumenep Terancam Gulung Tikar, Ini Penyebabnya

2 menit membaca
Redaksi SN


Jatim (Serikatnasional.id),- Jabatan kepala sekolah tingkat Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Sumenep, Pemprov Jawa Timur banyak yang kosong,  Akibatnya jabatan tersebut diisi oleh pelaksana tugas (Plt). Patut diduga ada main mata antara Pengawas dan Dinas Pendidikan Sumenep. 


Menyikapi persoalan itu, wartawan yang tergabung di DPC Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Kabupaten Sumenep mendatangi Dinas Pendidikan setempat guna menyoal kekosongan kepala sekolah yang seolah dibiarkan liar begitu saja. 


Hasil investigasi di lapangan,
sejumlah Plt Kepala SDN Sumenep ditemukan ada yang telah lebih dari enam bulan. Dari hasil investigasi temuan ini telah melenceng dari surat edaran BKN. 


” Berdasarkan surat edaran dari BKN Nomor 01 Tahun 2021 masa jabatan
Plt maksimal 6 bulan. Tapi faktanya ada beberapa Plt Kepala Sekolah yang
sudah hampir dan mencapai satu tahun,” cetus Rakib ketua AWDI Sumenep agak kecewa, Senin (04/12/2023).


Kepala Dinas pendidikan Kabupaten Sumenep Agus Dwi Saputra saat audiensi berlangsung menyebutkan mayoritas tidak ada yang mau jadi kepala sekolah bahkan mengundurkan diri. Hal ini menunjukkan bahwa SDM untuk pendidik SDN sangat minim, dan sekolah Negeri tingkat Dasar itu terancam gulung tikar di Kabupaten Sumenep


” Benar mas, karena mayoritas guru tidak mau diangkat/ditugaskan
sebagai Kepala Sekolah. Dan bahkan ditunjuk sebagai Plt saja banyak yang
tidak mau. Ada yang sudah diangkat kepala sekolah definitif namun
selang dia hari tiba-tiba memundurkan diri,” ujarnya ke AWDI.


Perihal pengelolaan dana Bos, Agus menyebut pengelolaannya dilakukan oleh Plt Kepala
Sekolah masing-masing sekolah.


” Dana Bos itu kan langsung masuk ke rekening Sekolah. Hanya numpang
lewat di Dinas. Pengelolanya masing-masing Plt Kepala Sekolah dan itu
boleh,” jelasnya.


Peserta audiensi, Sudarsono bantah pernyataan dan penjelasan Kadisdik Sumenep. Katanya dalam SE BKN Nomor 01 Tahun 2021 tentang
Kewenangan Plh dan Plt sudah sangat jelas bahwa Plt tidak berwenang
mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis.


” Mengelola dana BOS dan juga menandatangani ijazah siswa ini
merupakan tindakan strategis yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh
Plt. Pertanyaanya regulasi yang mana yang mengatur bahwa Plt itu dapat
melakukan tindakan strategis?, ” Pungkasnya. 


Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *