
Serikatnasional.id – Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Pendidikan mulai mengintensifkan sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Sekolah Dasar Tahun Ajaran 2026/2027.
Program penerimaan siswa baru tersebut dipastikan berjalan transparan, objektif, akuntabel, serta bebas diskriminasi sesuai ketentuan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.
Sosialisasi dilakukan melalui penyebaran pamflet resmi dan informasi publik kepada masyarakat agar orang tua calon peserta didik memahami mekanisme penerimaan murid baru secara menyeluruh.
Langkah itu sekaligus menjadi upaya pemerintah daerah dalam menciptakan sistem pendidikan dasar yang merata dan berkeadilan di Kabupaten Sumenep.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, H. Moh Iksan, S.Pd., MT, mengatakan pelaksanaan SPMB SD Tahun Ajaran 2026/2027 dirancang untuk memberikan akses pendidikan yang sama bagi seluruh anak usia sekolah dasar.
“SPMB SD tahun ini dilaksanakan dengan prinsip objektif, transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi. Kami ingin seluruh masyarakat mendapatkan layanan pendidikan yang adil dan berkualitas,” kata H. Moh Iksan, Jumat (15/5/2026).
Dalam ketentuan yang telah ditetapkan, kuota penerimaan murid baru dibagi ke dalam beberapa jalur. Jalur domisili mendapat kuota minimal 70 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, sedangkan jalur mutasi maksimal 5 persen.
Sementara itu, untuk jenjang SD di Kabupaten Sumenep tidak diberlakukan jalur prestasi.
Menurut H. Moh Iksan, kebijakan tersebut dilakukan untuk memastikan pemerataan akses pendidikan dasar bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama bagi siswa yang berada di wilayah domisili sekolah.
“Kebijakan kuota ini dibuat agar sekolah dasar benar-benar menjadi ruang pendidikan yang inklusif dan dapat dijangkau seluruh anak di Kabupaten Sumenep,” ujarnya.
Selain pengaturan kuota, Dinas Pendidikan juga menetapkan sejumlah syarat umum bagi calon peserta didik baru. Anak yang berusia 7 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan diprioritaskan untuk diterima di kelas 1 SD.
Sementara itu, calon murid dengan usia minimal 6 tahun tetap dapat mendaftar. Bahkan anak usia 5 tahun 6 bulan masih dapat diterima apabila memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis sesuai rekomendasi yang berlaku.
“Ketentuan usia ini bertujuan memastikan kesiapan anak dalam mengikuti proses belajar di sekolah dasar sehingga perkembangan akademik maupun mentalnya bisa lebih optimal,” terang H. Moh Iksan.
Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep juga memastikan bahwa proses penerimaan siswa baru SD tidak mensyaratkan tes membaca, menulis, dan berhitung atau calistung.
Kebijakan tersebut mengikuti aturan pemerintah pusat demi menciptakan pendidikan dasar yang ramah anak.
“Kami menegaskan bahwa tidak ada tes membaca, menulis, maupun berhitung bagi calon siswa kelas 1 SD. Pendidikan dasar harus dimulai dengan pendekatan yang menyenangkan dan sesuai perkembangan anak,” tegasnya.
Tak hanya itu, seluruh proses pendaftaran SPMB SD Tahun Ajaran 2026/2027 dipastikan gratis tanpa dipungut biaya apa pun.
Pemerintah daerah juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu.
“Pendaftaran SPMB SD di Kabupaten Sumenep sepenuhnya gratis. Jika ada pungutan liar atau praktik yang tidak sesuai aturan, masyarakat kami minta segera melaporkannya,” ungkap H. Moh Iksan.
Ia menambahkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep akan terus melakukan pengawasan selama proses penerimaan murid baru berlangsung agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami berkomitmen menjaga integritas pelaksanaan SPMB agar berjalan profesional, bersih, dan benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat,” tandasnya.
Melalui pelaksanaan SPMB SD Tahun Ajaran 2026/2027 ini, Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap kualitas layanan pendidikan dasar semakin meningkat serta mampu menciptakan sistem penerimaan peserta didik baru yang lebih modern, transparan, dan terpercaya.


Tidak ada komentar