BPRS Bhakti Sumekar Luncurkan Pembiayaan Kepemilikan Emas Syariah, Dirut Hairil Fajar: Margin Tetap Tanpa Cemas Fluktuasi

3 menit membaca
Redaksi SN
Bisnis - 15 Mei 2026

Serikatnasional.id – PT. BPRS Bhakti Sumekar (Perseroda) secara resmi meluncurkan produk Pembiayaan Kepemilikan Emas (PKE) Syariah untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin berinvestasi emas batangan maupun perhiasan secara aman. Program ini dirancang inklusif untuk menjangkau seluruh lapisan perorangan, mulai dari Pegawai Negeri, Pegawai Swasta, Pensiunan, hingga pelaku Wirausaha.

Direktur Utama PT BPRS Bhakti Sumekar, Hairil Fajar mengungkapkan bahwa program ini dihadirkan sebagai aksi nyata Bank BBS dalam merespons kebutuhan investasi masyarakat yang aman, berkah, sekaligus likuid.

“Kami melihat bahwa emas tetap menjadi primadona instrumen investasi pelindung nilai harta yang paling stabil dari gerusan inflasi. Oleh karena itu, melalui skema Akad Murabahah yang murni syariah, kami mengunci margin keuntungan sejak awal perjanjian. Tujuannya jelas, agar nasabah mendapatkan kepastian penuh tanpa perlu mencemaskan fluktuasi bunga di masa depan,” ujar Hairil Fajar.

Keunggulan Skema Syariah dan Nilai Cicilan

Produk PKE ini menerapkan Akad Murabahah (jual beli) yang telah mengantongi persetujuan dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Keunggulan utamanya meliputi:

  • Margin Keuntungan Tetap: Nilai margin dikunci sesuai kesepakatan awal antara nasabah dan pihak bank.
  • Bebas Penalti Pelunasan: Nasabah dibebaskan dari denda atau biaya penalti jika mengajukan pelunasan pembiayaan lebih awal.
  • Angsuran Sangat Ringan: Sebagai simulasi, nilai pembiayaan Rp1.000.000 dengan tenor 12 bulan dan tingkat margin setara 1% hanya dikenakan angsuran sebesar Rp93.333,- per bulan.

Ketentuan Uang Muka (DP) dan Jaminan

Untuk mengajukan pembiayaan, masyarakat diwajibkan menyiapkan uang muka dengan ketentuan:

  1. 20% dari nilai taksiran untuk kepemilikan emas batangan/logam mulia.
  2. 30% dari nilai taksiran untuk kepemilikan emas perhiasan.

Fisik emas batangan atau perhiasan yang dibeli tersebut nantinya akan langsung menjadi jaminan pembiayaan selama masa kontrak berjalan, tanpa memerlukan aset tambahan lain.

Syarat Dokumen dan Kemudahan Akses Online

Persyaratan dasar bagi pemohon adalah mengisi formulir, melampirkan identitas diri (KTP Suami-Istri, KK, Surat Nikah), serta memiliki atau bersedia membuka rekening Tabungan Barokah di Bank BBS. Dokumen pendapatan tambahan (seperti slip gaji, SK pegawai/pensiun, atau SIUP/Surat Keterangan Usaha) disesuaikan dengan profesi masing-masing nasabah.

Hairil Fajar menambahkan bahwa komitmen BPRS Bhakti Sumekar adalah memberikan pelayanan inklusif yang memotong sekat birokrasi, sehingga dari pegawai kantoran hingga pelaku UMKM mikro bisa menjadi investor cerdas tanpa dibebani modal awal yang besar.

Guna mewujudkan hal tersebut, pendaftaran kini dapat diakses secara online. Masyarakat cukup mengunggah foto KTP dan mengisi formulir elektronik di situs resmi bank. Selanjutnya, petugas pembiayaan dari Bank BBS yang akan proaktif melakukan kunjungan langsung untuk memproses berkas fisik nasabah.

PT. BPRS Bhakti Sumekar (Perseroda) yang berpusat di Jalan Trunojoyo No. 137, Sumenep, merupakan BUMD sektor keuangan yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *