
Serikatnasional.id – PT. BPRS Bhakti Sumekar (Perseroda) secara resmi meluncurkan produk Pembiayaan Kepemilikan Emas (PKE) Syariah untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin berinvestasi emas batangan maupun perhiasan secara aman. Program ini dirancang inklusif untuk menjangkau seluruh lapisan perorangan, mulai dari Pegawai Negeri, Pegawai Swasta, Pensiunan, hingga pelaku Wirausaha.
Direktur Utama PT BPRS Bhakti Sumekar, Hairil Fajar mengungkapkan bahwa program ini dihadirkan sebagai aksi nyata Bank BBS dalam merespons kebutuhan investasi masyarakat yang aman, berkah, sekaligus likuid.
“Kami melihat bahwa emas tetap menjadi primadona instrumen investasi pelindung nilai harta yang paling stabil dari gerusan inflasi. Oleh karena itu, melalui skema Akad Murabahah yang murni syariah, kami mengunci margin keuntungan sejak awal perjanjian. Tujuannya jelas, agar nasabah mendapatkan kepastian penuh tanpa perlu mencemaskan fluktuasi bunga di masa depan,” ujar Hairil Fajar.
Produk PKE ini menerapkan Akad Murabahah (jual beli) yang telah mengantongi persetujuan dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Keunggulan utamanya meliputi:
Untuk mengajukan pembiayaan, masyarakat diwajibkan menyiapkan uang muka dengan ketentuan:
Fisik emas batangan atau perhiasan yang dibeli tersebut nantinya akan langsung menjadi jaminan pembiayaan selama masa kontrak berjalan, tanpa memerlukan aset tambahan lain.
Persyaratan dasar bagi pemohon adalah mengisi formulir, melampirkan identitas diri (KTP Suami-Istri, KK, Surat Nikah), serta memiliki atau bersedia membuka rekening Tabungan Barokah di Bank BBS. Dokumen pendapatan tambahan (seperti slip gaji, SK pegawai/pensiun, atau SIUP/Surat Keterangan Usaha) disesuaikan dengan profesi masing-masing nasabah.
Hairil Fajar menambahkan bahwa komitmen BPRS Bhakti Sumekar adalah memberikan pelayanan inklusif yang memotong sekat birokrasi, sehingga dari pegawai kantoran hingga pelaku UMKM mikro bisa menjadi investor cerdas tanpa dibebani modal awal yang besar.
Guna mewujudkan hal tersebut, pendaftaran kini dapat diakses secara online. Masyarakat cukup mengunggah foto KTP dan mengisi formulir elektronik di situs resmi bank. Selanjutnya, petugas pembiayaan dari Bank BBS yang akan proaktif melakukan kunjungan langsung untuk memproses berkas fisik nasabah.
PT. BPRS Bhakti Sumekar (Perseroda) yang berpusat di Jalan Trunojoyo No. 137, Sumenep, merupakan BUMD sektor keuangan yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).


Tidak ada komentar