Pemkab Sumenep Warning Kepala Desa, LPPD Tak Boleh Asal-asalan

2 menit membaca
Redaksi SN
News - 18 Mei 2026

Serikatnasional.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar kegiatan Pembinaan Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) di Aula Hotel Mizye, Senin (18/05/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep, Didik Wahyudi, yang hadir mewakili Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo.

Turut hadir Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMD Sumenep, Anwar Yusuf Sahroni beserta jajaran, perwakilan kecamatan, serta aparatur pemerintah desa se-Kabupaten Sumenep.

Kegiatan pembinaan ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Sumenep dalam memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan desa agar semakin tertib administrasi, profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam sambutannya, Didik Wahyudi menegaskan bahwa Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) merupakan bentuk pertanggungjawaban kepala desa kepada pemerintah daerah atas pelaksanaan pemerintahan selama satu tahun anggaran.

“LPPD bukan sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi instrumen penting untuk mengukur sejauh mana pelaksanaan pemerintahan desa berjalan dengan baik,” ujar Didik Wahyudi.

Ia menjelaskan, penyampaian LPPD telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.

Berdasarkan regulasi tersebut, kepala desa wajib menyampaikan laporan kepada bupati melalui camat paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Menurutnya, penyusunan laporan harus dilakukan secara tertib mulai dari aspek personal, administrasi hingga organisasi pemerintahan desa agar kualitas tata kelola pemerintahan di tingkat desa semakin meningkat.

“Jika administrasi desa tertata dengan baik, maka tata kelola pemerintahan desa juga akan semakin maksimal sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan optimal,” tegasnya.

Selain itu, Didik juga menekankan pentingnya sinergi antara seluruh pemangku kepentingan, mulai pemerintah desa, kecamatan, DPMD hingga pemerintah kabupaten, guna menciptakan penyelenggaraan pemerintahan desa yang profesional, efektif, transparan, dan sesuai regulasi.

Melalui kegiatan pembinaan tersebut, aparatur pemerintah desa diharapkan semakin memahami teknis penyusunan LPPD, mulai dari laporan kinerja kepala desa, realisasi anggaran, pelaksanaan pembangunan desa, hingga pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *