Pria Yang Diduga Lakukan Balak Liar Asal Desa Manding Akhirnya Diringkus Unit Reskrim

2 menit membaca
Redaksi SN


TULUNGAGUNG – Pria warga Desa Manding, Kecamatan Pucanglaban berinisial S (35)  yang diduga sebagai pelaku pembalakan liar akhirnya diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Kalidawir Polres Tulungagung.

“Pelaku ditangkap pada hari Selasa (01/02/2022) sekira pukul 17.30 WIB di tempat persembunyiannya yakni di wilayah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah,” terang Kapolsek Kalidawir AKP Haryono, SH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, S.H, Jumat (04/02/2022).

Menurut Nenny, awal mula kejadian pada hari Jumat 28 Januari 2022 sekira pukul 15.00 wib pada saat dari KRPH Kedungdowo melaksanakan patroli telah menemukan potongan kayu jati sebanyak 36 kayu berbagai ukuran di Dusun Bareng, Desa Sukorejokulon, Kecamatan  Kalidawir.

“Sebagai tindak lanjut dari laporan petugas KRPH yang melihat adanya tumpukan kayu jati glondongan yang diduga tidak memiliki ijin yang sah. Selanjutnya petugas Unit Reskrim Polsek Kalidawir melakukan penyelidikan,” kata Kasi Humas.

Setelah melalui penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Polsek Kalidawir diketahui bahwa orang yang melakukan penebangan kayu jati salah satunya berinisial S.

“Dari pengakuannya, pelaku melakukan pembalakan liar di Petak 43 E tanaman jenis jati tahun 2007 di RPH Kedungdowo BKPH Kalidawir,  BH Boyolangu I, KPH Blitar turut tanah LMDH Wono sumber makmur masuk Desa Sukorejo kulon, Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung,” tambahnya.

Selain mengamankan 36 potongan kayu jati berbagai ukuran. Petugas juga menyita barang bukti lain berupa 1 (satu) buah gergaji  tangan bentuk pegangan dua sisi dan 1(satu)  buah gergaji tangan.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku dilakukan penahanan dan dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e Sub pasal 82 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf b Undang Undang Kehutanan No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Sub Pasal 78 ayat 5 , 6 Undang Undang RI no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkas Nenny.(mad)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *