Cukai Rokok Belum Efektif, Produksi Tetap Tinggi, Rokok Ilegal Masih Diburu Konsumen

2 menit membaca
Redaksi SN
Ekonomi, Top Daily - 25 Nov 2025

Jakarta, Serikatnasional.id – Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu), Djaka Budi Utama, mengungkapkan bahwa produksi rokok dalam negeri masih meningkat meski kebijakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) terus diberlakukan.

Hal ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI pada Senin, 24 November 2025.

Djaka menilai tingginya permintaan masyarakat membuat produsen tetap agresif memproduksi rokok. Menurutnya, masyarakat kini sudah tidak lagi sensitif terhadap kenaikan harga rokok.

“Sekarang ini masyarakat sepertinya sudah jenuh dengan tingkat harga rokok. Yang penting mulutnya berasap, mahal atau tidak tidak diperhatikan,” ujar Djaka.

“Selama budaya merokok itu ada, mereka akan terus merokok,” tambahnya.

Djaka secara terbuka menyebut bahwa kebijakan CHT belum mampu menekan produksi maupun konsumsi rokok. Kampanye antirokok yang digencarkan berbagai komunitas pun dinilai belum memberikan dampak signifikan.

“Tampaknya kebijakan CHT belum efektif menekan produksi rokok,” ucapnya.

Sebagai langkah antisipasi, DJBC akan mengoptimalkan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) untuk memperkuat layanan kesehatan masyarakat.

Rokok Ilegal Masih Marak Akibat Daya Beli MasyarakatTerkait masih maraknya peredaran rokok ilegal, Djaka menyebut faktor daya beli menjadi salah satu pemicunya. Masyarakat berpenghasilan rendah cenderung mencari rokok dengan harga paling murah tanpa mempertimbangkan merek dan legalitas.

“Masyarakat itu tahunya mulutnya berasap. Tidak memperhatikan merek, yang dicari adalah yang murah,” jelasnya.

Dilansir dari berbagai sumber, hingga Oktober 2025, DJBC mencatat total produksi rokok mencapai 258,4 miliar batang, turun tipis 2,8% dari tahun sebelumnya.– Golongan 1 turun dari 138,7 miliar menjadi 125,7 miliar batang.– Golongan 2 naik dari 74,2 miliar menjadi 76,5 miliar batang.– Golongan 3 meningkat dari 53,1 miliar menjadi 56,2 miliar batang.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tarif cukai rokok tidak naik pada 2026. Keputusan ini diambil setelah bertemu dengan perwakilan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) pada 26 September 2025.

“Mereka minta tarif tidak diubah, ya sudah saya tidak ubah,” kata Purbaya.“Tadinya saya mau turunkan. Untung mereka minta konstan saja,” ujarnya.

Dengan kebijakan yang tidak berubah dan konsumsi yang tetap tinggi, pemerintah kini dihadapkan pada tantangan besar: menekan peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga efektivitas pengendalian konsumsi tembakau di tengah tingginya permintaan pasar.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *