BUMN Ekspor Segera Dibentuk, Pemerintah Target Praktik Under Invoicing Berakhir

2 menit membaca
Redaksi SN
Nasional - 22 Mei 2026

Serikatnasional.id – Pemerintah terus memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) dengan menyiapkan pembentukan badan usaha milik negara (BUMN) khusus ekspor.

Langkah ini ditargetkan mampu menutup praktik under invoicing yang selama ini dinilai menjadi celah kebocoran dalam transaksi ekspor.

Sejalan dengan itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah merampungkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru yang mengatur ketentuan teknis ekspor tiga komoditas strategis, yakni crude palm oil (CPO), batu bara, dan ferro alloy.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menegaskan bahwa regulasi tersebut ditargetkan selesai secepatnya guna mendukung implementasi kebijakan pemerintah dalam memperkuat pengawasan ekspor nasional.

“Ya otomatis (Permendag). Ini ya harus selesai, hari ini harus selesai. Hari ini (rampung), paling lambat besok, tapi secara teknis hari ini harus diselesaikan,” ujar Budi Santoso di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Permendag baru tersebut nantinya juga menjadi tindak lanjut pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia, BUMN yang dipersiapkan khusus menangani pengelolaan ekspor komoditas SDA.

Pemerintah berharap keberadaan badan khusus ekspor ini mampu meningkatkan transparansi transaksi perdagangan internasional sekaligus memperbesar penerimaan negara dari sektor SDA.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, optimistis pembentukan badan ekspor nasional dapat memberikan sentimen positif terhadap pasar keuangan, termasuk memperkuat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Menurutnya, pembentukan BUMN ekspor akan menutup ruang praktik under invoicing yang selama ini kerap terjadi dalam aktivitas ekspor.

“Karena gini, nanti under-invoicing kan akan tertutup dengan adanya badan ekspor itu. Jadi tadi yang biasa jadi uang, jadi mainnya oleh pemilik, karena perusahaan yang di luar negeri punya pemilik kan. Sekarang bisa harusnya terefleksi langsung di penjualan mereka yang murni,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah telah membahas tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam yang mengatur mekanisme pengelolaan ekspor dilakukan melalui BUMN.

Menteri Investasi Indonesia, Rosan Roeslani, menyebut Presiden RI, Prabowo Subianto, dalam waktu dekat akan memanggil kementerian terkait guna membahas detail implementasi badan ekspor serta pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA.

“Yang paling penting adalah transparansi transaksi. Ini bertujuan menghilangkan under invoicing dan juga transfer pricing,” ujar Rosan.

Ia menambahkan, mekanisme teknis pelaksanaan kebijakan tersebut masih terus disempurnakan agar mampu memberikan manfaat optimal, baik bagi pemerintah maupun pelaku usaha.

“Nah memang mekanismenya ini sedang kita sempurnakan, agar pada saat nanti ini mulai berjalan, benar-benar bisa membuat nilai tambah yang cukup baik dari segi pemerintah, pelaku usaha, dan yang lain-lainnya,” pungkasnya.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *