
SUMENEP, Serikatnasional.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep resmi menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan Tahun 2026 sebagai langkah antisipatif menghadapi musim kemarau yang diperkirakan mulai berlangsung sejak Mei 2026.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/185/KEP/013/2026 yang ditandatangani Bupati Sumenep Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, S.H., M.H. pada 20 Mei 2026.
Kebijakan itu menjadi landasan bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memperkuat koordinasi, mitigasi, kesiapsiagaan, hingga penanganan apabila dampak kekeringan semakin meluas di sejumlah wilayah Kabupaten Sumenep.
Penetapan status siaga darurat tersebut mengacu pada prediksi BMKG Stasiun Klimatologi Kelas II Jawa Timur yang memperkirakan awal musim kemarau terjadi pada dasarian I hingga III Mei 2026. Selain itu, Pemkab Sumenep juga menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur terkait kewaspadaan menghadapi musim kemarau.
Bupati Achmad Fauzi menegaskan, penetapan status siaga darurat bukan berarti kondisi telah memasuki fase krisis, melainkan sebagai bentuk kesiapsiagaan agar pemerintah dapat bertindak lebih cepat sebelum dampak kekeringan semakin meluas.
“Kami memilih melakukan langkah antisipatif sejak dini agar seluruh perangkat daerah memiliki kesiapan yang sama dalam menghadapi potensi kekeringan. Pencegahan selalu lebih baik daripada penanganan ketika kondisi sudah memburuk,” ujar Achmad Fauzi.
Menurutnya, pemerintah daerah memprioritaskan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, khususnya ketersediaan air bersih selama musim kemarau berlangsung.
“Ketersediaan air bersih merupakan kebutuhan utama masyarakat. Karena itu, seluruh perangkat daerah harus memperkuat koordinasi sehingga setiap potensi kekeringan dapat ditangani secara cepat, tepat, dan terukur,” katanya.
Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan ditetapkan berlaku selama enam bulan sejak keputusan diterbitkan. Namun, masa berlaku tersebut dapat dievaluasi dan disesuaikan dengan perkembangan kondisi di lapangan, baik diperpanjang maupun diperpendek.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep itu juga mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah desa, hingga instansi terkait untuk meningkatkan kewaspadaan serta mengoptimalkan upaya penghematan penggunaan air dan menjaga kelestarian sumber daya air.
“Menghadapi kemarau bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga sumber air, menggunakan air secara bijak, dan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan,” ungkapnya.
Ia memastikan Pemkab Sumenep akan terus memantau perkembangan cuaca serta mengambil langkah cepat apabila terdapat wilayah yang mulai mengalami kesulitan mendapatkan pasokan air bersih.
“Pemerintah Kabupaten Sumenep berkomitmen hadir untuk masyarakat. Setiap perkembangan di lapangan akan kami evaluasi secara berkala sehingga penanganan dapat dilakukan secepat mungkin sesuai kebutuhan masyarakat,” tandasnya.
Melalui penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan Tahun 2026, Pemkab Sumenep berharap seluruh pemangku kepentingan semakin siap menghadapi potensi musim kemarau sehingga dampaknya terhadap masyarakat dapat diminimalkan, terutama dalam menjaga ketersediaan air bersih dan keberlangsungan pelayanan publik.


Tidak ada komentar