
Jakarta, Serikatnasional.id – Kementerian Perdagangan menerbitkan Permendag Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur ketentuan ekspor karet alam spesifikasi teknis atau Standard Indonesian Rubber (SIR). Kebijakan ini bertujuan menjaga mutu karet Indonesia sekaligus memperkuat daya saing di pasar global.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan, ekspor SIR kini hanya dapat dilakukan oleh eksportir produsen yang memiliki Tanda Pengenal Produsen (TPP) SIR. Selain itu, seluruh produk yang diekspor wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) 1903:2017.
Aturan tersebut juga memperketat pengawasan mutu melalui ketentuan teknis bahan olah karet, batas kontaminan, kadar karet kering, serta kewajiban penandaan pada setiap kemasan ekspor. Permendag ini ditetapkan 7 Januari 2026, diundangkan 14 Januari 2026, dan berlaku 14 hari setelah pengundangan.


Tidak ada komentar