Pancasila 1 Juni: Menagih Tanggung Jawab Sejarah Kaum Marhaenis

8 menit membaca
Redaksi SN
Opini - 31 Mei 2026

Oleh: Dia Puspitasari,S.Sosio.,M.Si.,M.I.Kom (Dosen Untag Surabaya/Institut Sarinah)

Bangsa Indonesia kembali memperingati Hari Lahir Pancasila 1 Juni 1945. Upacara dilaksanakan, pidato dibacakan, dan berbagai seruan kebangsaan kembali menggema di ruang-ruang publik. Namun di balik riuhnya seremoni tersebut, terdapat pertanyaan yang layak diajukan secara kritis apakah Pancasila masih hidup sebagai ideologi perjuangan bangsa, ataukah perlahan berubah menjadi simbol yang kehilangan daya gugat terhadap realitas sosial yang dihadapi rakyat Indonesia hari ini?

Pertanyaan ini penting karena Pancasila lahir bukan dari ruang kekuasaan yang nyaman. Pancasila lahir dari pergulatan panjang bangsa Indonesia melawan kolonialisme, kemiskinan, ketimpangan sosial, dan ketidakadilan. Dalam pidato 1 Juni 1945 di hadapan sidang BPUPKI, Bung Karno memperkenalkan Pancasila sebagai Philosophische Grondslag atau dasar filsafat negara dan Weltanschauung atau pandangan hidup bangsa Indonesia. Ketika memperkenalkan istilah tersebut, Bung Karno mengatakan bahwa :
“Saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa, namanya ialah Pancasila. Sila artinya asas atau dasar, dan di atas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.” (Bung Karno, Pidato 1 Juni 1945)

Kutipan tersebut menegaskan bahwa sejak awal Pancasila tidak dimaksudkan sekadar sebagai dokumen konstitusional ataupun slogan politik. Pancasila dirumuskan sebagai fondasi filosofis bangsa yang menjadi arah perjalanan Indonesia merdeka. Kelima sila bukan sekadar pedoman moral, melainkan cita-cita politik, ekonomi, sosial, dan kebudayaan yang harus diwujudkan dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara.

Gagasan tersebut bukan lahir secara tiba-tiba. Jika menelusuri perjalanan intelektual Sukarno melalui Nasionalisme, Islamisme, dan Marxisme (1926), Indonesia Menggugat (1930), Mencapai Indonesia Merdeka (1933), hingga kumpulan pidatonya dalam Di Bawah Bendera Revolusi, terlihat jelas bahwa Pancasila merupakan sintesis dari pergulatan pemikiran yang berupaya menjawab persoalan utama bangsa Indonesia, bagaimana membangun negara merdeka yang terbebas dari penindasan manusia atas manusia dan eksploitasi bangsa atas bangsa. Karena itu, memahami Pancasila hanya sebagai dasar negara merupakan penyederhanaan yang fatal. Pancasila sejatinya adalah ideologi pembebasan. Ia lahir untuk menghapus kemiskinan, mengakhiri ketimpangan sosial, membangun persatuan nasional, serta memastikan bahwa kemerdekaan politik berujung pada kesejahteraan masyarakat.

Namun, delapan puluh satu tahun setelah pidato bersejarah tersebut, bangsa Indonesia masih dihadapkan pada berbagai persoalan yang menunjukkan adanya disparitas antara cita-cita Pancasila dan realitas kehidupan berbangsa. Ketimpangan ekonomi masih tinggi, korupsi terus menggerogoti institusi publik, pendidikan semakin terjebak dalam logika pasar, dan ruang-ruang demokrasi sering kali kehilangan substansi kerakyatannya.

Di sektor pendidikan, misalnya, kita menyaksikan gejala komersialisasi yang semakin menguat. Kampus yang semestinya menjadi ruang pembebasan intelektual perlahan berubah menjadi arena kompetisi pasar. Pendidikan diperlakukan sebagai komoditas, sementara mahasiswa diposisikan sebagai konsumen. Akibatnya, orientasi pendidikan bergeser dari pembentukan manusia merdeka menjadi sekadar penyedia tenaga kerja.

Ironisnya, biaya pendidikan yang terus meningkat tidak selalu berbanding lurus dengan jaminan kesejahteraan lulusannya. Data Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2024 menunjukkan sekitar 842.000 lulusan universitas masih berada dalam kategori pengangguran terbuka. Angka tersebut meningkat tajam dibandingkan satu dekade sebelumnya yang berada di kisaran 398.000 orang pada tahun 2014. Fenomena ini memperlihatkan adanya paradoks besar dalam sistem pendidikan nasional semakin banyak sarjana dihasilkan, semakin meningkat pengangguran. Artinya tidak seluruhnya memperoleh ruang aktualisasi yang memadai dalam kehidupan ekonomi dan sosial. Pendidikan tinggi yang semestinya menjadi instrumen mobilitas sosial dan pemberdayaan justru sering kali berhadapan dengan realitas sempitnya kesempatan kerja serta ketidaksesuaian antara kompetensi lulusan dan kebutuhan pembangunan nasional.

Persoalan ini tidak boleh dibaca semata-mata sebagai masalah ketenagakerjaan. Dalam perspektif Pancasila dan Marhaenisme, kondisi tersebut menunjukkan adanya ketimpangan struktural dalam pembangunan nasional. Negara mendorong masyarakat untuk mengakses pendidikan setinggi mungkin, tetapi belum sepenuhnya mampu menciptakan sistem ekonomi yang sanggup menyerap dan memberdayakan hasil dari proses pendidikan tersebut. Akibatnya, tidak sedikit sarjana yang memiliki ijazah, tetapi kehilangan kepastian masa depan. Di sinilah relevansi sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia perlu dipertanyakan kembali dalam praktik pembangunan nasional.

Persoalan berikutnya adalah korupsi yang terus menggerogoti kehidupan berbangsa, termasuk sektor pendidikan. Transparency International mencatat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia tahun 2024 berada pada angka 37 dari 100, menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi persoalan serius dalam tata kelola publik. Dalam konteks pendidikan, korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pemerataan akses, penguatan riset, peningkatan kualitas sarana pendidikan, serta perluasan kesempatan belajar bagi masyarakat. Akibatnya, hak rakyat untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas sering kali menjadi korban dari praktik penyalahgunaan kekuasaan. Dalam perspektif Pancasila, korupsi tidak sekadar pelanggaran hukum, melainkan pengkhianatan terhadap cita-cita keadilan sosial yang menjadi ruh berdirinya Republik Indonesia.

Padahal Bung Karno sejak awal mengingatkan bahwa negara Indonesia didirikan bukan untuk melayani segelintir kelompok. Dalam pidato yang sama ia menegaskan: “Kita hendak mendirikan suatu negara semua buat semua, bukan buat satu orang, bukan buat satu golongan, baik golongan bangsawan maupun golongan yang kaya, tetapi semua buat semua.” (Bung Karno, Pidato 1 Juni 1945)

Pernyataan tersebut terasa sangat relevan ketika masyarakat menyaksikan kesenjangan antara elite dan masyarakat yang masih begitu lebar. Pembangunan ekonomi memang tumbuh, tetapi manfaatnya belum sepenuhnya dirasakan secara merata. Demokrasi berjalan secara prosedural, tetapi belum selalu menghasilkan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan oleh Pancasila. Lebih jauh lagi, kondisi tersebut berlangsung ketika gerakan mahasiswa mengalami tantangan ideologis yang serius. Mahasiswa hari ini hidup di tengah derasnya arus digitalisasi dan pragmatisme politik. Tradisi membaca melemah, diskusi ideologis semakin berkurang, dan organisasi kemahasiswaan sering kali terjebak dalam rutinitas administratif serta kontestasi internal yang dangkal.

Tantangan gerakan mahasiswa hari ini bukan semata-mata represi atau keterbatasan ruang demokrasi. Tantangan terbesar justru datang dari dalam dirinya sendiri. Banyak organisasi mahasiswa kehilangan tradisi kaderisasi ideologis yang kuat. Diskusi tentang Pancasila, Marhaenisme, nasionalisme, dan keadilan sosial semakin tergeser oleh aktivitas seremonial dan politik elektoral jangka pendek. Mahasiswa semakin akrab dengan algoritma media sosial, tetapi semakin jauh dari tradisi membaca yang dahulu melahirkan generasi-generasi pemikir bangsa.

Padahal dalam sejarah Indonesia, mahasiswa selalu menjadi kekuatan moral yang hadir ketika bangsa menghadapi krisis. Dari pergerakan nasional, perjuangan kemerdekaan, gerakan antiotoritarianisme, hingga Reformasi 1998, mahasiswa memainkan peran penting dalam mengoreksi arah perjalanan negara. Sayangnya, sebagian gerakan mahasiswa saat ini cenderung reaktif terhadap isu sesaat tetapi kurang kuat dalam membangun basis pengetahuan, riset, dan pengorganisasian sosial yang berkelanjutan.

Di sinilah relevansi pemikiran Bung Karno menjadi penting untuk dibaca kembali. Dalam pidato 1 Juni 1945 Bung Karno menegaskan bahwa: “Kalau kita mencari demokrasi, hendaknya bukan demokrasi Barat, tetapi permusyawaratan yang memberi hidup, yakni politieke-economische democratie yang mampu mendatangkan kesejahteraan sosial.” (Bung Karno, Pidato 1 Juni 1945)

Demokrasi yang dicita-citakan Bung Karno bukan sekadar demokrasi elektoral, melainkan demokrasi yang mampu menghadirkan kesejahteraan rakyat. Demokrasi yang memberi ruang partisipasi sekaligus menjamin keadilan sosial. Bung Karno juga mengingatkan kepada kita semua dalam pidatonya “Kemerdekaan hanyalah suatu jembatan emas. Di seberang jembatan emas itulah kita sempurnakan masyarakat Indonesia.” (Bung Karno, Pidato 1 Juni 1945)

Delapan puluh satu tahun setelah kemerdekaan, pertanyaan yang harus dijawab bersama adalah sudah sejauh mana masyarakat adil dan makmur di seberang “jembatan emas” itu berhasil diwujudkan?

Bagi kaum Marhaenis, memperingati Hari Lahir Pancasila bukan sekadar mengenang pidato Bung Karno pada 1 Juni 1945. Momentum ini merupakan panggilan sejarah untuk memastikan bahwa Pancasila tetap hidup sebagai alat perjuangan rakyat. Ketika pendidikan semakin dikomodifikasi, korupsi masih menggerogoti negara, dan ketimpangan sosial terus berlangsung, maka tugas kaum Marhaenis bukan sekadar merawat ingatan sejarah, melainkan menghadirkan keberpihakan yang nyata kepada masyarakat (siapapun yg tertindas dan ditindas oleh sistem).

Momentum Hari Lahir Pancasila harus menjadi titik kebangkitan baru bagi dunia pendidikan dan gerakan mahasiswa. Kampus harus kembali menjadi ruang pembebasan intelektual, bukan sekadar pabrik ijazah. Mahasiswa harus kembali menjadi kekuatan moral yang berpihak kepada rakyat, bukan sekadar penonton atas ketimpangan yang terjadi di sekitarnya.

Membaca kembali Lahirnya Pancasila, Indonesia Menggugat, Mencapai Indonesia Merdeka, dan Di Bawah Bendera Revolusi bukanlah romantisme sejarah. Itu adalah upaya menemukan kembali keberanian intelektual yang hari ini semakin langka. Keberanian untuk berpikir kritis, mempertanyakan ketidakadilan, dan memperjuangkan kepentingan masyarakat sebagaimana menjadi cita-cita utama lahirnya Pancasila. Sebab sebagaimana diyakini Bung Karno, Pancasila bukan warisan untuk dipuja, melainkan pedoman perjuangan untuk diwujudkan. Dan selama masih ada ketidakadilan, kemiskinan, serta penindasan dalam berbagai bentuknya, maka perjuangan untuk mengaktualisasikan nilai-nilai Pancasila tidak pernah benar-benar selesai.

Api perjuangan itu tidak padam. Ia hanya menunggu untuk kembali dinyalakan oleh mereka yang masih percaya bahwa Pancasila tidak sedang membutuhkan lebih banyak pidato, seminar, ataupun seremoni. Pancasila membutuhkan keberanian untuk berpihak. Sebab ketidakadilan tidak hanya lahir dari mereka yang berkuasa, tetapi juga dari mereka yang berilmu namun memilih diam. Dan sejarah tidak pernah mencatat mereka yang mengetahui kebenaran tetapi enggan memperjuangkannya. Ketika kampus kehilangan keberpihakan, ketika ilmu kehilangan nurani, dan ketika kaum intelektual lebih sibuk merawat kenyamanan daripada memperjuangkan kebenaran, maka sesungguhnya yang sedang runtuh bukan hanya dunia pendidikan, melainkan masa depan bangsa itu sendiri.

Sejarah pada akhirnya tidak akan bertanya seberapa tinggi gelar yang kita miliki, seberapa banyak seminar yang pernah kita selenggarakan, atau seberapa panjang jabatan yang pernah kita sandang. Sejarah hanya akan bertanya satu hal ketika ketidakadilan terjadi di depan mata, di pihak manakah kita berdiri?

Selamat Hari Lahir Pancasila, 1 Juni 2026

Merdeka !!!!!
Salam Pancasila !!!!!

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *