Rokok Rodeo Ultimate Tanpa Pita Cukai Beredar di Sumenep

2 menit membaca
Redaksi SN
News - 03 Nov 2026

SUMENEP, SerikatNasional.id – Peredaran rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai kembali menjadi perhatian di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Kali ini, rokok merek Rodeo Ultimate diduga beredar tanpa pita cukai dan diperjualbelikan di tingkat toko.

Informasi yang dihimpun SerikatNasional.id menyebutkan, rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tersebut diduga diproduksi di wilayah Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep. Namun, dugaan lokasi produksi itu masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Seseorang berinisial F mengaku membeli satu slop rokok Rodeo Ultimate tanpa pita cukai dari seseorang untuk kemudian dijual kembali di tokonya.

Pengakuan tersebut menjadi informasi awal untuk menelusuri rantai pasok produk, mulai dari pihak pemasok hingga lokasi produksi yang diduga berada di Kecamatan Ganding.

Jika benar produk tersebut merupakan barang kena cukai yang wajib dilekati pita cukai tetapi diedarkan tanpa tanda pelunasan cukai, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.

Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 29 mengatur kewajiban pelunasan cukai atas barang kena cukai. Sementara Pasal 54 mengatur sanksi pidana terhadap pihak yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana diwajibkan.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Atas dugaan peredaran tersebut, Bea Cukai diharapkan segera melakukan penelusuran dan pemeriksaan guna memastikan legalitas produk, identitas produsen, serta jalur distribusinya.

Penelusuran juga diperlukan untuk memastikan apakah terdapat aktivitas produksi rokok tanpa memenuhi ketentuan perizinan dan kewajiban cukai di wilayah Kecamatan Ganding.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak yang diduga memproduksi maupun instansi berwenang terkait peredaran rokok tersebut.

SerikatNasional.id membuka ruang klarifikasi pada pemasok, maupun pihak lain yang berkaitan dengan produk tersebut demi memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *