SRT Sumenep Berpeluang Dibangun September 2026, Pemkab Kebut Tuntaskan Legalitas Lahan

2 menit membaca
Redaksi SN
Pemerintahan - 04 Jun 2026

SerikatNasional.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep terus mempercepat penyelesaian legalitas lahan guna mendukung rencana pembangunan Sekolah Rakyat Terpadu (SRT) yang ditargetkan berpeluang dimulai pada September 2026.

Saat ini, proses penyediaan lahan masih berada pada tahap pembahasan intensif antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, khususnya terkait status lahan yang akan digunakan untuk pembangunan fasilitas strategis tersebut.

Sebagai bagian dari percepatan, Pemkab Sumenep melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian dijadwalkan menghadiri undangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Kamis (4/6/2026).

Pertemuan itu membahas pelepasan status Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang menjadi lokasi rencana pembangunan SRT.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep, Dr. R. Abd. Rahman, SE., MM., menegaskan bahwa penyelesaian aspek administrasi dan legalitas lahan merupakan tahapan penting sebelum pembangunan fisik dilakukan.

“Proses pembangunan SRT masih berjalan sesuai tahapan. Pemkab Sumenep melalui Dinas PUTR dan Dinas Pertanian diundang oleh Kementerian ATR/BPN untuk membahas pelepasan status lahan yang masuk kategori LSD,” ujarnya, Rabu (3/6/2026).

Menurutnya, koordinasi dengan pemerintah pusat terus dilakukan agar seluruh persyaratan administrasi dan regulasi dapat segera diselesaikan tanpa menghambat proses pembangunan.

“Kami berharap seluruh proses administrasi dan regulasi dapat berjalan lancar sehingga tidak menghambat pelaksanaan pembangunan,” katanya.

Rahman menjelaskan, hasil pembahasan bersama ATR/BPN nantinya menjadi dasar penentuan langkah lanjutan terkait penggunaan lahan pembangunan SRT di Kabupaten Sumenep.

“Apabila proses pelepasan status LSD telah mendapatkan persetujuan dan seluruh dokumen pendukung dinyatakan lengkap, maka tahapan pembangunan dapat segera dilanjutkan,” jelasnya.

Ia optimistis proyek strategis tersebut dapat mulai dikerjakan sesuai target apabila seluruh tahapan berjalan lancar.

“Jika seluruh tahapan sudah clear, kami memperkirakan pembangunan SRT dapat mulai dilaksanakan sekitar September 2026 oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Tentu ini menjadi kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Sumenep,” pungkasnya.

Pembangunan SRT di Kabupaten Sumenep diharapkan menjadi fasilitas strategis yang mampu meningkatkan pelayanan masyarakat sekaligus mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan. Dengan dukungan pemerintah pusat dan daerah, proyek ini diharapkan segera terealisasi setelah seluruh proses legalitas lahan memperoleh kepastian hukum.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *