
Sumenep, Serikatnasional.id – Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak yang wajib diterima pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri 2026. Pemerintah menegaskan perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mewajibkan pengusaha memberikan THR kepada pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut, maka dapat dikenakan sanksi sesuai aturan ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa pembayaran THR telah memiliki regulasi yang jelas.“THR sudah ada regulasi, kalau tidak memberikan THR akan ada sanksi,” ujarnya seperti dilansir dari Kontan.
THR Termasuk Objek Pajak
Meski menjadi hak pekerja, THR tetap dikenakan pajak penghasilan. Hal ini karena THR dikategorikan sebagai penghasilan tambahan yang diterima pekerja.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa THR termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
“THR dikategorikan sebagai penghasilan tambahan yang bersifat tidak teratur sebagaimana diatur dalam ketentuan pemotongan PPh Pasal 21,” jelasnya.
Dengan demikian, THR akan dikenakan pemotongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini, mekanisme pemotongan pajak tersebut menggunakan Tarif Efektif (TER) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan ketentuan pelaksanaannya dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023.
Kemenag Siapkan Sidang Isbat Lebaran
Sementara itu, pemerintah juga mempersiapkan penentuan awal bulan Syawal melalui sidang isbat.
Kementerian Agama memastikan kesiapan teknis terus dimatangkan, termasuk koordinasi pemantauan hilal di berbagai titik di Indonesia.
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, menyatakan berbagai dukungan teknis telah disiapkan agar proses sidang berjalan lancar.
“Dari sisi teknis, kami telah menyiapkan dukungan sarana dan prasarana sidang, sistem pelaporan rukyat, serta koordinasi dengan titik-titik pemantauan hilal di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Kementerian Agama juga mengimbau masyarakat untuk menunggu pengumuman resmi pemerintah terkait penetapan Hari Raya Idulfitri setelah seluruh rangkaian sidang isbat selesai dilaksanakan.

Tidak ada komentar