
SUMENEP, Serikatnasional.id– Dugaan praktik pelayanan kesehatan tanpa kejelasan legalitas mencuat di Difa Husada, Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep. Dugaan tersebut mengemuka setelah pengelola mengklaim tempat itu telah beralih dari klinik menjadi praktik perawat mandiri, namun tidak dapat menunjukkan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) saat diminta dalam proses konfirmasi oleh Serikatnasional.id. Selasa, 28 Juli 2026 melalui konfirmasi pesan WhatsApp.
Pengelola Difa Husada, Didik, menjelaskan bahwa izin operasional klinik telah diajukan untuk dicabut ke Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep. Menurutnya, pelayanan yang saat ini diberikan bukan lagi pelayanan klinik, melainkan praktik perawat mandiri.
“Memang sudah diajukan untuk pencabutan izin klinik ke dinas. Di sini hanya praktik perawat mandiri saja,” ujar Didik.
Saat ditanya alasan pencabutan izin operasional klinik, Didik mengaku kesulitan mendapatkan dokter sebagai penanggung jawab.
“Tidak menemukan dokter,” katanya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan baru. Sebab, meski mengaku tidak lagi berstatus sebagai klinik karena tidak memiliki dokter penanggung jawab, Difa Husada disebut masih memberikan layanan kesehatan seperti infus dan suntik kepada pasien. Kondisi ini memunculkan pertanyaan apakah jenis pelayanan yang diberikan masih sesuai dengan ruang lingkup praktik perawat mandiri atau justru termasuk pelayanan yang memerlukan izin operasional sebagai fasilitas pelayanan kesehatan.
Didik juga mengklaim seluruh perawat yang bertugas telah mengantongi izin praktik masing-masing.
“Sudah semua dan mereka pun mengantongi izin masing-masing,” ucapnya.
Namun, ketika diminta menunjukkan dokumen Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) sebagai bukti atas klaim tersebut, dokumen dimaksud belum dapat diperlihatkan.
Padahal, SIPP merupakan salah satu dokumen yang wajib dimiliki setiap perawat untuk menjalankan praktik sesuai lokasi yang tercantum dalam izin tersebut. Selain itu, penyelenggaraan pelayanan kesehatan wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta peraturan pelaksanaannya.
Belum ditunjukkannya dokumen SIPP saat proses konfirmasi membuat klaim bahwa seluruh perawat telah memiliki izin praktik belum dapat diverifikasi secara independen. Di sisi lain, informasi bahwa lokasi tersebut disebut masih memberikan layanan infus dan suntik menjadi aspek yang perlu dipastikan kesesuaiannya dengan kewenangan praktik perawat mandiri.
Hingga berita ini diterbitkan, Serikatnasional.id masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep untuk memastikan status pencabutan izin Klinik Difa Husada, legalitas praktik yang masih berjalan, kepemilikan SIPP para perawat yang bertugas, serta apakah bentuk pelayanan yang diberikan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak Difa Husada maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Ras/Red)


Tidak ada komentar