DPMPTSP Sumenep Genjot Kepatuhan LKPM, Pendampingan Langsung Jadi Kunci Tingkatkan Kepercayaan Investor

3 menit membaca
Redaksi SN
Bisnis - 08 Jul 2026

SUMENEP, Serikatnasional.id – Pemerintah Kabupaten Sumenep terus memperkuat fondasi iklim investasi yang sehat melalui peningkatan kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), pemerintah memilih mengedepankan pendekatan edukatif dan pendampingan teknis agar setiap investor mampu memenuhi kewajiban pelaporan secara benar melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Langkah tersebut dinilai strategis karena data LKPM menjadi salah satu instrumen penting dalam memetakan realisasi investasi, mengukur pertumbuhan dunia usaha, sekaligus menjadi dasar penyusunan kebijakan pembangunan ekonomi di Kabupaten Sumenep.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sumenep, Heru Santoso, mengatakan masih terdapat pelaku usaha yang belum rutin menyampaikan LKPM. Namun, kondisi itu lebih banyak dipengaruhi kendala teknis dalam mengoperasikan sistem dibanding rendahnya kesadaran terhadap aturan.

“Kami lebih mengedepankan pembinaan daripada pemberian sanksi. Banyak pelaku usaha sebenarnya sudah memiliki izin, tetapi ketika harus kembali mengakses sistem untuk menyampaikan LKPM mereka mengalami kesulitan,” ujar Heru Santoso saat ditemui di Kantor DPMPTSP Kabupaten Sumenep, Rabu (8/7/2026).

Untuk menjawab persoalan tersebut, DPMPTSP menghadirkan bimbingan teknis yang bersifat praktis. Para pelaku usaha diminta membawa perangkat laptop agar dapat langsung mempraktikkan proses pelaporan menggunakan akun OSS milik masing-masing.

Menurut Heru, metode pendampingan langsung dinilai jauh lebih efektif dibanding sekadar memberikan penjelasan mengenai regulasi.

“Yang dibutuhkan pelaku usaha saat ini bukan hanya penjelasan mengenai aturan, tetapi pendampingan teknis bagaimana cara masuk ke sistem dan mengisi laporan dengan benar,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pelaporan LKPM merupakan tanggung jawab masing-masing pelaku usaha sehingga tidak dapat diwakilkan oleh petugas DPMPTSP. Peran pemerintah daerah sebatas melakukan pembinaan, pemantauan, serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.

Meski mengutamakan pembinaan, pemerintah tetap memiliki mekanisme penegakan aturan apabila kewajiban pelaporan terus diabaikan. Sanksi administratif dapat diterapkan secara bertahap sesuai regulasi yang berlaku.

“Sanksi tetap ada sebagai bagian dari penegakan aturan, tetapi itu merupakan langkah terakhir setelah proses pembinaan dan pendampingan dilakukan secara maksimal,” tegas Heru.

Heru menambahkan, kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM bukan hanya memenuhi kewajiban administratif.

Lebih dari itu, laporan tersebut akan menghasilkan data investasi yang akurat sehingga pemerintah mampu merumuskan kebijakan pembangunan yang tepat sasaran, memperkuat daya saing daerah, dan menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif.”Dengan kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM, data investasi di Kabupaten Sumenep akan semakin akurat sehingga pemerintah dapat merumuskan kebijakan yang sesuai dengan kondisi riil di lapangan,” pungkas Heru.

DPMPTSP Kabupaten Sumenep berharap seluruh pelaku usaha menjadikan pelaporan LKPM sebagai bagian dari tata kelola usaha yang profesional. Semakin tinggi tingkat kepatuhan pelaporan, semakin kuat pula kepercayaan investor terhadap iklim investasi di Kabupaten Sumenep.

Pada akhirnya, kondisi tersebut akan memberikan dampak nyata terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, perluasan lapangan kerja, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. (RAS/RED)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *