Sewa Ekskavator, Wanita di Jatim ini Tiba-tiba Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai

2 menit membaca
Redaksi SN
News - 05 Jul 2026

SURABAYA, Serikatnasional.id – Seorang perempuan bernama Murnita Triwidyaning menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah didakwa merobohkan rumah dinas milik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I menggunakan alat berat berupa ekskavator yang disewanya sendiri.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Tirta PN Surabaya, Kamis (2/7/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Nurcahyo menyebut tindakan terdakwa mengakibatkan kerugian materiil negara sekitar Rp537.362.790.

Jaksa mengungkapkan, rangkaian peristiwa bermula pada Agustus 2025 saat Murnita menghubungi seorang saksi bernama Novi Yanti untuk mencari informasi penyewaan alat berat. Setelah memperoleh tautan penyewaan melalui WhatsApp, terdakwa kemudian memesan satu unit ekskavator dengan alasan akan merobohkan sebuah bangunan rumah.

Bangunan yang menjadi sasaran pembongkaran ternyata merupakan rumah dinas milik DJBC Jawa Timur I yang berlokasi di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23, Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Surabaya.

Pada hari pelaksanaan, terdakwa telah menunggu di lokasi. Ketika operator ekskavator tiba, Murnita disebut mengambil palu untuk merusak tembok pagar agar alat berat dapat masuk ke halaman rumah dan melakukan pembongkaran.

Usai pekerjaan selesai, terdakwa membayar biaya sewa ekskavator sebesar Rp7 juta kepada operator. Dalam persidangan terungkap, operator tersebut hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Saksi (DPS).

Aksi pembongkaran tanpa izin itu kemudian diketahui Ketua RT setempat, Nanang Sudibyo, yang mendatangi lokasi. Kepada Ketua RT, Murnita mengaku bahwa rumah dinas tersebut telah dibelinya.

Merasa ada kejanggalan, Ketua RT segera menghubungi pegawai Bea Cukai Tanjung Perak, Muhammad Sufyan. Informasi tersebut diteruskan ke Bagian Umum Kanwil DJBC Jawa Timur I hingga akhirnya kasus itu dilaporkan ke kepolisian oleh Kasubbag Rumah Tangga, Sapta Pinardi.

Kasus tersebut kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Berita disadur dari: Kompas.com | Diki Febrianto, Reni Susanti | Jumat, 3 Juli 2026 | 18:17 WIB”

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *